Korupsi digolongkan sebagai extra-ordinary crime yang harus diberantas. Pemberantasan korupsi harus selalu dijadikan prioritas agenda pemerintahan untuk ditanggulangi. Dalam penanganannya harus dilakukan oleh beberapa instansi yang mempunyai kewenangan tentang hal itu. Di Indonesia penegak hukum dalam tindak pidana korupsi diantaranya Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah terformulasi dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Integritas para penegak hukum Kepolisian Kejaksaan dan KPK seharusnya menciptakan keharmonisan karena pada dasarnya ketiga lembaga tersebut telah memiliki kewenangan masing-masing. Ketiga lembaga tersebut masing-masing payung hukum nya adalah Undang-Undang. Meskipun pada kenyataannya KPK sebagai salah satu penegak hukum dalam tindak pidana korupsi akan mengambil alih fungsi dan tugas Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan,penyidikan dan penuntutan dalam perkara-perkara korupsi tertentu. Kendala-kendala yang dihadapi dalam menciptakan integritas penegak hukum yang baik dalam tindak pidana korupsi diantaranya dari faktor hukum yakni adanya peraturan perundang-undangan yang dianggap tumpang tindih sehingga adanya tarik menarik kewenangan, karena dianggap peraturan perundang-undangan bersifat over lapping (tumpang tindih). Kata Kunci : Integritas, Penegak Hukum, Tipikor.