Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PENGARUH NFT TERHADAP PERLINDUNGAN HAK CIPTA DAN DAMPAKNYA TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN Alis Yulia; Rima Duana; Nina Herlina
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 10, No 1 (2022): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/justisi.v10i1.7192

Abstract

Meskipun teknologi ini sudah ada sejak tahun 2014, namun beberapa waktu ini Media Sosial Twiter digaduhkan dengan berita mengenai Non-Fungible Token atau populer disebut dengan NFT. Sejatinya NFT bertindak seperti kepemilikan aset digital dengan bentuk NFT terpopuler adalah jpeg, gif dan video. NFT saat ini menjadi sangat populer karena mampu merevolusi bidang gaming dan barang koleksi.  Dalam segi kekayaan intelektual, NFT bisa dilihat sebagai alat penyederhanaan. Seorang pemilik hak cipta dapat memutuskan untuk mengubah hak cipta yang ia miliki menjadi NFT, sehingga mempermudah hak ciptanya untuk dijual, diperdagangkan, dan dikomersilkan. Teknologi ini mengautentikasi dan merancang salinan sah media digital. Hal ini memungkinkan seniman, musisi dan profesi lainnya untuk menjual karyanya dalam bentuk aset digital yang bisa dikoleksi. Namun teknologi dibalik NFT memiliki potensi besar dalam hal aplikasi terutama tentang dampaknya terhadap lingkungan. NFT membutuhkan energi dalam jumlah besar untuk melakukan perhitungan rumit menggunakan komputer canggih dan perangkat keras penambangan khusus. Peralatan tersebut membutuhkan banyak daya dan menghasilkan panas dalam jumlah besar, yang menghasilkan emisi karbon.
KEKUATAN HUKUM AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM PROSES JUAL BELI TANAH (Studi Putusan Nomor 30/Pdt.G/2016/PN.Cbn) Meisha Poetri Perdana; Nina Herlina; Ibnu Rusydi
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 10, No 1 (2022): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/justisi.v10i1.7194

Abstract

Bukti bahwa telah dilakukannya perjanjian jual beli tanah haruslah dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, pada kenyataannya dalam kehidupan masyarakat saat ini masih banyak perjanjian jual beli yang dilakukan dengan akta di bawah tangan, cukup dengan selembar kuitansi dengan unsur kepercayaan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum akta di bawah tangan dalam proses jual beli tanah dengan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan penyelesaian peralihan hak atas tanah pada Putusan No. 30/Pdt.G/2016/PN.Cbn. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif.Hasil penelitian ini bahwa 1) kekuatan hukum akta di bawah tangan dalam proses jual beli tanah dengan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada Putusan No. 30/Pdt.G/2016/PN.Cbn adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum. Hal ini dibuktikan dengan alat bukti tertulis yang dimajukan oleh Penggugat, keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan setempat maka dapat diperoleh fakta-fakta yang saling dibenarkan oleh para pihak, dan perjanjiannya tetap sah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sama dengan akta otentik. 2) Penyelesaian peralihan hak atas tanah dengan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada Putusan No. 30/Pdt.G/2016/PN.Cbn, Majelis Hakim memberi izin kepada Penggugat untuk dan atas nama Tergugat I dan II menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang guna menandatangani Akta Jual Beli dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan tersebut.Saran 1) sebaiknya perjanjian jual beli hak atas tanah dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pejabat yang berwenang. 2). Sebaiknya setiap perjanjian dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang (Notaris), karena akta otentik membantu hakim dalam memberikan keputusan dan pejabat yang berwenang tersebut bisa menjadi saksi ahli bila diperlukan. Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, Akta di Bawah Tangan, Jual Beli Tanah, Pejabat yang Berwenang, Peralihan Hak Atas Tanah
FAIR USE HAK CIPTA ATAS COVER LAGU DNA – BTS OLEH HYBE LABELS TERHADAP KREATOR KONTEN YOUTUBE MIDIMIDI Rima Duana; Nina Herlina; Alis Yulia
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 11, No 1 (2023): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/justisi.v11i1.9958

Abstract

Pada tanggal 6 September 2021, kreator konten Youtube midimidi mengunggah sebuah video pada saluran youtubenya berupa video musik karaoke lagu DNA milik grup vokal asal Korea Selatan BTS dengan menggunakan versi MIDI. Menelisik tentang aturan setiap pengunggahan video pada kanal Youtube, bahwa setiap proses pengunggahan video akan diperiksa keaslian audio dan visualnya. Saluran midimidi adalah saluran karaoke dan musiknya selalu dibuat semirip mungkin dengan aslinya, maka setiap video yang diunggah selalu mendapatkan peringatan klaim hak cipta karena sistem Youtube mendeteksi kemiripan karyanya dengan karya seseorang. Namun dalam hal ini, HYBE Labels selaku pemilik hak cipta atas lagu DNA milik BTS secara resmi merilis klaim hak ciptanya kepada kanal Youtube midimidi sehingga keuntungan dari monetisasi Youtube atas video BTS - DNA (KARAOKE MIDI 16 BIT) by Midimidi pada saluran Youtube midimidi sepenuhnya menjadi hak kreator konten.
SOSIALISASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERUMBU KARANG DI KAWASAN KONSERVASI DESA PANGANDARAN Ibnu Rusydi; Nina Herlina; Aulia Fitrahunisa
Abdimas Galuh Vol 5, No 1 (2023): Maret 2023
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/ag.v5i1.9782

Abstract

Manusia yang melakukan kerusakan terhadap  terumbu karang dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yakni pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan hukum terhadap terumbu karang di kawasan konservasi Desa Pangandaran, kendala, dan upaya yang dilakukan dalam perlindungan hukum terhadap terumbu karang. Metode yang digunakan pada sosialisasi ini dengan melakukan pemberian materi dan penjelasan tentang manfaat keberadaan terumbu karang di Kabupaten Pangandaran, serta penjelasan sanksi yang didapatkan bagi perusak terumbu karang. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 26 Desember 2022. Kesimpulan pengabdian kepada masyarakat ini yaitu: 1) keberadaan terumbu karang di Pangandaran mengalami kerusakan diakibatkan aktivitas nelayan, wisatawan dan alam; 2) kendalanya yaitu: a. pengambilan terumbu karang secara ilegal; b. pembangunan di pesisir pantai; c. pencemaran limbah; d. Penambangan; e. penangkapan ikan secara ilegal; f. ketidaktahuan masyarakat dan nelayan terhadap sanksi perusak terumbu karang; 3) upaya yang dilakukan: a. melibatkan masyarakat dalam upaya pelestarian terumbu karang; b. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam pengelolaan ekosistem terumbu karang; c. Rehabilitasi terumbu karang yang rusak dengan cara transplantasi terumbu karang; d. memberikan sosialisasi hukum tentang sanksi bagi perusak terumbu karang.