M Zaaf Fadzlan Rabbani Garamatan
magister Ekonomi islam UIKA Bogor

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENTINGNYA DAN KEWAJIBAN EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA M Zaaf Fadzlan Rabbani Garamatan; Qurroh Ayuniyyah
Diversity: Jurnal Ilmiah Pascasarjana Vol. 1 No. 1 (2021): Diversity: Jurnal Imiah Pascasarjana
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (526.999 KB) | DOI: 10.32832/djip-uika.v1i1.4359

Abstract

Hadirnya syariah sebagai aturan Allah SWT kepada manusia juga sesungguhnya akan menjamin banyak hal dalam kehidupan manusia. Yaitu, menjamin keselamatan keyakinan agama, keselamatan jiwa, keselamatan akal, keselamatan keluarga, dan terakhir keselamatan harta benda. Sehingga tak dapat dihindari, ini seharusnya menjadi bagian dari iman seorang Muslim. Bukankah bagi seorang Muslim, ketika ia mengimani adanya Allah SWT, maka konsekunsinya ia juga harus mengimani aturan syariat yang sudah ditetapkan-Nya. Dalam perjalananya, ketika sistem ekonomi syariah ditegakkan, termasuk di Indonesia, memang seringkali "terbentur” dengan perkembangan kebutuhan manusia modern yang bisa jadi belum terjadi pada saat zaman Nabi SAW sekalipun. Sehingga, dalam praktiknya, ekonomi syariah pun harus mengakomodir praktik ekonomi tersebut, tanpa harus melakukan pelanggaran prinsip secara syariah. Sehingga yang menarik, sistem ekonomi syariah bisa dapat mudah menyesuaikan asal tetap para prinsip istinbat sebuah hokum, dengan berpegang pada prinsip ijma', ijtihad, dan qiyas. Metode istinbat hukum ini berupa kesepakatan ulama yang tetap mengacu pada Al-Qur'an dan Hadits untuk memecahkan kejadian ekonomi yang muncul di tengah masyarakat.    Dalam analisa penulis, ekonomi syariah menjadi penting diterapkan di Indonesia, karena ekonomi syariah menjamin keberlangsung tatanan ekonomi masyarakat tanpa adanya monopoli atau penguasaan harta benda pada satu orang. Terhindarnya masyarakat dari kemiskinan. Dan, ekonomi syariah mengatur kerjasama ekonomi antar manusia dengan saling menguntungkan.