Vera Fillinda Agustiana Dewi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELIBATAN ANAK DI DALAM KAMPANYE POLITIK PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PERIODE 2019-2024 DI KABUPATEN CIAMIS Ida Farida; Vera Fillinda Agustiana Dewi
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 6, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (619.003 KB) | DOI: 10.25157/jigj.v6i2.1710

Abstract

ABSTRAKMasa kampanye Pilkada serentak tahun 2018 yang dilaksanakan di 171 daerah di Indonesia sudah  dilaksanakan. Pesta demokrasi lima tahunan ini sudah pasti melibatkan partisipasi publik, tak terkecuali pihak yang rentan disalahgunakan untuk kegiatan politik yakni anak-anak. Walaupun  Pasal 15  butir (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menegaskan larangan mengenai penyalahgunaan anak untuk aktivitas politik, namun dalam pelaksanaannya masih saja tetap ada pelibatan anak dalam kegiatan kampanye tersebut.Sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, pemilihan umum pasca perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengalami perkembangan yang amat pesat. Hal itu ditandai dengan tingginya tingkat kebutuhan akan aturan pemilu dan banyaknya jenis pemilu yang mesti dilaksanakan dalam satu periode pemerintahan. Hanya saja, perkembangan tersebut juga membawa dampak terhadap munculnya kompleksitas. Setidaknya, perkembangan dunia pemilu Indonesia diwarnai dengan kerawanan disharmoni dan ketidakpastian aturan, ketegangan antar institusi yang terlibat dalam penyelenggaraan, dan ketidakpastian proses penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu.Pelibatan anak di dalam kampanye politik merupakan pelanggaran terhadap hak-hak anak sesuai dengan Pasal 15 butir (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang  Perlindungan Anak yang meyatakan  bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Ini artinya undang-undang sudah sekaligus mengatur larangan pelibatan anak dalam kampanye politik apapun bentuknya. Untuk menghindari pelibatan anak dalam kampanye dan politik praktis, sudah seharusnya dilakukan suatu kampanye jauh-jauh harus sebelum waktu kampanye tiba, dengan target dan sasaran keluarga untuk tidak mengijinkan atau mengajak anak-anak dalam kampanye pemilu. Diharapkan proses demokrasi ini bisa memberikan contoh-contoh baik berdemokrasi termasuk dalam kampanye yang ramah bagi anak, sehingga anak bisa terjaga tumbuh dan kembangnya dengan baik. Kata kunci : Pelibatan, Anak, Kampanye.