Veronica Komalawati
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB ORANG TUA ATAS KESEHATAN ANAK PENDERITA GANGGUAN JIWA SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA Veronica Komalawati; Dina Aisyah Alfarijah
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 8, No 2 (2020): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/justisi.v8i2.3302

Abstract

Anak adalah subjek hukum yang utuh dilahirkan akibat perkawinan orang tuanya dan berhak mendapatkan perlindungan hukum atas kelangsungan hidupnya agar dapat tumbuh kembang secara wajar. Orang tua bertanggung jawab atas kelangsungan hidup anak sekalipun ia lahir dalam keadaan gangguan kesehatan baik fisik maupun psikis tanpa diskriminasi. Faktanya tidak semua anak lahir dalam kondisi sehat tetapi mengalami gangguan kesehatan termasuk gangguan jiwa. Kesehatan bukan hanya merupakan unsur kesejahteraan yang dibutuhkan setiap orang tetapi merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang dijamin secara konstitusional. Orang tua yang seharusnya pertama-tama bertanggung jawab mewujudkan pemenuhan hak anak yang menderita gangguan jiwa, pada kenyataannya orang tua melepaskan tanggung jawabnya. Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang- undangan selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak atas kesehatan anak penderita gangguan jiwa dapat diwujudkan dengan tersedianya fasilitas upaya pelayanan kesehatan secara komprehensif. Orang tua bertanggung jawab mewujudkan hak anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya, sekalipun orang tua menyerahkan kepada pihak ke-tiga, ia tetap bertanggung jawab mewuudkan hak anak tersebut. Kata kunci: Gangguan jiwa; kesehatan anak; tanggung jawab orang tua.
QUO VADIS MALPRAKTIK PROFESI DOKTER DALAM BUDAYA HUKUM INDONESIA Veronica Komalawati
Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 3 No. 1 (2018): Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 3 Nomor 1 September 2018
Publisher : Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Profesi sebagai “moral community” memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Menolong dan menyelamatkan adalah cita dan nilai yang diharapkan dapat diwujudkan oleh profesi dokter. Kemurnian niat, keluhuran budi, dan kerendahan hati adalah tiga pilar yang menopang kinerja profesi dokter sebagai profesi mulia. Kepercayaan, saling menghormati, dan komunikasi merupakan esensi hubungan dokter dan pasien. Hukum sebagai institusi moral bertumpu pada perilaku manusia yang baik, namun dalam praktik dapat terjadi suatu tindakan Malpraktik. Malpraktik medis adalah kelalaian yang dilakukan dokter akibat ketidakcermatan dan kurang hati-hati dalam menjalankan profesi. Tuntutan malpraktik adalah pengejewantahan erosi kepercayaan pasien terhadap kinerja dokter selaku pengemban profesi mulia. Artikel ini membahas tentang qua vadis malpraktik profesi dokter. Disimpulkan bahwa pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran serta komersialisasi pelayanan kesehatan mengakibatkan terjadinya erosi hubungan kepercayaan antara dokter dan pasien. Maraknya tuntutan malpraktik memicu munculnya defensive medicine sebagai mekanisme pertahanan diri dokter agar terhindar dari risiko tuntutan, dengan memanfaatkan isu kemajuan iptek untuk melakukan pemeriksaan secara berlebihan maupun merujuk pasien ke fasilitas lain yang lebih canggih. Kata kunci: hukum; malpraktik; profesi dokter. ABSTRACT A profession as a “moral community” has common ideas and values. Helping and saving are the ideals and the values that are expected to be realized by the medical professional. A pure will, nobility, and humility are the three pillars which build the medical profession as a noble profession. Trust, mutual respect, and communication are the essence of the doctors-patients relationship. In this case, law as a moral institution rests on good human behavior is to prevent medical malpractices which are commonly occurring. Medical malpractice is negligence carried out by doctors due to inaccuracy and inadvertent conduct. Malpractice suits arrises as the manifestation of eroding patients’ trust in the doctor’s performance. This article discusses the Quo Vadis of professional medical malpractice. The conclusion of this research is that the rapid development of medical science and technology and the health services commercialization resulted in the erosion of the trust relationship between doctors and patients. The rising number of malpractice cases triggers the emergence of defensive medicine as a doctor’s self-defense mechanism to avoid the prosecution risk. This is done by utilizing the issue of science and technology development to conduct excessive checks or refer patients to other more sophisticated facilities. Keywords: doctor profession; law; medical malpractice.