Nastiti Rahajeng Putri
Univesitas Galuh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENJATUHAN PIDANA UANG PENGGANTI SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Nastiti Rahajeng Putri
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (407.965 KB) | DOI: 10.25157/jigj.v6i1.1239

Abstract

Korupsi telah mengakibatkan kemiskinan, sehingga pelaku korupsi harus dikenakan pidana pembayaran uang pengganti. Untuk itu tujuan adanya pidana uang pengganti adalah untuk memidana seberat mungkin para koruptor agar mereka jera dan untuk menakuti orang lain agar tidak melakukan korupsi. Tujuan lainnya adalah untuk mengembalikan uang negara yang hilang akibat korupsi. Pemikiran ini sejalan dengan definisi tindak pidana korupsi. Menurut undang-undang, salah satu unsur tindak pidana korupsi (tipikor) adalah adanya tindakan yang “merugikan negara”. Dengan adanya unsur ini, maka setiap terjadi suatu korupsi pasti timbul kerugian pada keuangan negara.Rumusan Permasalahan sekaligus menjadi batasan masalah penulisan ini ialah bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana uang pengganti.Penulisan hukum ini didasarkan pada metode yuridis normatif, suatu cara/prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah dengan penelitian terhadap data sekunder, yang fokus perhatiannya menekankan pada hukum positif. Adapun tujuan yang hendak dicapai ialah menjawab rumusan masalah penulisan.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Hakim harus memiliki pertimbangan-pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis dapat menyimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi lebih cenderung pada alasan yuridis sebab hakim dapat menjatuhkan pidana uang pengganti apabila terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sehingga tujuan pokok penjatuhan pidana tersebut dimaksudkan agar dapat memulihkan keuangan negara. Sedangkan alasan sosiologis hanya berpengaruh terhadap penjatuhan pidana subsider dari Pembayaran Uang Pengganti karena terkait untuk memadukan penegakkan hukum tertulis dengan menggali nilai keadilan masyarakat.Kata kunci : Pidana Uang Pengganti, Dasar Penjatuhan Putusan.