Ukilah Supriyatin
Fakultas Hukum, Universitas Galuh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HUBUNGAN HUKUM ANTARA PASIEN DENGAN TENAGA MEDIS (DOKTER) DALAM PELAYANAN KESEHATAN Ukilah Supriyatin
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 6, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (522.071 KB) | DOI: 10.25157/jigj.v6i2.1713

Abstract

ABSTRAKMasyarakat yang konsent dengan kesehatan masyarakat atau pelayanan kesehatan yaitu Tenaga Medis (dokter) agar mengetahui hak dan kewajibannya dalam rangka memberikan bantuan kesehatan kepada masyarakat.Bagaimanakah hubungan hukum antara pasien dengan Tenaga Medis (dokter) dalam pelayanan kesehatan? Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui dan mempelajari hubungan hukum antara pasien dengan Tenaga Medis (dokter) dalam memberikan pelayanan kesehatan. Kegunaan penelitian diharapkan dapat menambah pengetahuan, khususnya yang berhubungan dengan materi Hukum Kesehatan, Hukum Perjanjian, dan Hukum Perlindungan Konsumen.Metode penelitian yaitu dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji berbagai norma-norma aturan atau peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan objek penelitian tentang hubungan hukum antara pasien dengan Tenaga Medis (dokter) dalam pelayanan kesehatan.Hubungan dokter dengan pasien timbul karena persetujuan untuk melakukan sesuatu bagi dokter untuk bersedia berusaha sesuai kemampuannya (semaksimal mungkin) untuk memenuhi perjanjian itu yakni merawat dan berusaha sesuai dengan standar profesi medik sedangkan pasien berkewajiban untuk memberikan imbalannya.Tegasnya bahwa hubungan dokter dengan pasien diperlukan karena dengan adanya persetujuan berakibat telah tercapainya ikatan perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban secara timbal balik, sehingga perjanjian mempunyai kekuatan mengikat artinya mempunyai kekuatan hukum yang dipatuhi oleh kedua belah pihak.Kata kunci: Pasien, Tenaga Medis (dokter), Hubungan hukumnya.