Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JURNAL MERCATORIA

Teori Hak Milik Ditinjau dari Hak Atas Tanah Adat Melayu Rafiqi Rafiqi; Arie Kartika; Marsella Marsella
JURNAL MERCATORIA Vol 14, No 2 (2021): JURNAL MERCATORIA DESEMBER
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/mercatoria.v14i2.5852

Abstract

Penelitian ini dibuat untuk mengkaji dan mengetahui teori hak milik hak atas tanah Adat Melayu. Pengakuan hukum adat diakui di Indonesia diatur dalam Undang-undang 1945 dan Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif melalui pendekatan sejarah dan pendekatan konsep. Tujuan penelitian untuk mengetahui sejarah hak atas tanah Melayu dan teori yang menentukan hak milik atas Tanah Adat  Melayu. Sejarah hak atas tanah berawal dari kerajaan Aru dan kedatangan perkebunan asing wilayah Sumatera Timur. Teori hak milik berkaitan degan hak atas tanah menggunakan pendapat Teori Mcpherson dan Teori Jhon Locke bahwa tanah berasal dari Tuhan dan manusia harus bekerja keras.
KAJIAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI PERKAWINAN CAMPURAN Marsella Marsella
JURNAL MERCATORIA Vol 8, No 2 (2015): JURNAL MERCATORIA DESEMBER
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/mercatoria.v8i2.655

Abstract

Perkawinan merupakan salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini disebabkan karena perkawinan tidak hanya menyangkut wanita dan pria bakal mempelai saja, tetapi juga orang tua kedua belah pihak, Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. Undang-Undang Kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam undang-undang tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila dikemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warganegara asing, tetapi sejak berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, anak dalam perkawinan campuran. Hal ini dilakukan untuk menjamin perlindungan hukum status anak,  anak dari perkawinan campuran dapat memilih kewarganegraan Republik Indonesia setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, dari inilah anak berkewajiban untuk memilih kewarganegaraan pada saat berumur 18 Tahun atau sudah kawin, sehingga tidak lagi berkewarganegaraan ganda.