This Author published in this journals
All Journal NOTARIUS
Ni Luh Putu Yuwinda
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DEBITOR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) DI KOPERASI SIMPAN PINJAM “SEJAHTERA” KOTA MATARAM Putu Yuwinda, Ni Luh
Notarius Vol 4, No 1 (2013): Notarius
Publisher : Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/nts.v4i1.5686

Abstract

Koperasi Simpan Pinjam  Sejahtera di Mataram memberikan kredit keuangan dengan jaminan berupa hak tanggungan dari para calon debitor. Hal ini menarik untuk dikaji dan dilakukan penelitian seiring perkembangan dunia perkoperasian di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjan kredit dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) di Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera, serta tentang penyelesaian eksekusi jika debitor wanprestasi. Hasil penelitian ini akhirnya memperoleh tahapan pelaksanaan perjanjian kredit pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera dimulai dengan tahap permohonan, penyidikan, loan komite, keputusan, tanda tangan akad kredit, pembandelan dokumen, dan pada tahap terakhir adalah pencairan dana pinjaman. Jika debitor wanprestasi terhadap kewajibannya, maka pihak koperasi akan mengeluarkan Surat Peringatan hingga 3 kali teguran, jika debitor masih belum bisa melaksanakan kewajibannya, maka koperasi akan mengajukan permohonan lelang atas jaminan milik debitor berdasarkan SKMHT. Jika hasil penjualan hasil penjualan melebihi pinjaman debitor maka hasil bersih yang berlebih tersebut dikembalikan kepada debitor.Dalam pelaksanaan penyaluran kredit diharapkan pihak koperasi selalu memperhatikan dan menerapkan prinsip kehatian-hatian dan melakukan analisis kredit secara cermat, teliti dan mendalam dari berbagai aspek.