ABSTRAKKarya ilmiah yang berjudul Benturan Kewenangan POLRI dan KPK Sebagai Penyidik Dalam Kasus Simulator SIM ini membahasa tentang adanya perebutan kewenangan antara POLRI dan KPK dalam melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi simulator SIM. Dalam kasus ini, KPK menyatakan telah lebih dahulu melakukan penyidikan dan menetapkan tersangkanya yaitu Irjen Polisi Djoko Susilo. Namun tiba-tiba POLRI juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka. KPK dalam melakukan penyidikan, berpedoman pada Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dimana dalam pasal 11 huruf a disebutkan apabila terdapat suatu tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, maka yang berhak melakukan penyidikan adalah KPK. Namun POLRI menyatakan bahwa pihaknya berhak melakukan penyidikan karena berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani bersama oleh KPK, POLRI dan Kejaksaan, dalam pasal 8 menyebutkan apabila KPK, POLRI atau Kejaksaan melakukan penyidikan dalam satu kasus yang sama, maka yang mempunyai wewenang adalah lembaga yang lebih dahulu melakukan penyidikan. Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui dan mengidentifikasi tentang penyelesaian kasus simulator sim tersebut atas dasar MoU yang telah disepakati bersama oleh POLRI, KPK dan Kejaksaan serta Untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian konflik kewenangan antara KPK dan POLRI dalam kasus simulator SIM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan Penelitian Hukum Normatif. Data dalam karya ilimiah ini diperoleh dari dengan cara studi kepustakaan atau literatur yang terdapat di Pusat Dokumentasi Ilmu Hukum (PDIH) dan akses internet melalui berbagai situs. Berdasarkan hasil analisis dari penulis, maka dapat dikatakan bahwa MoU yang telah ditandatangani oleh KPK, POLRI dan Kejaksaan adalah batal demi hukum karena ada pasal yang bertentangan dengan pasal dalam undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.Kata Kunci : Memorandum Of Understanding antara KPK, POLRI dan Kejaksaan