Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk Modifikasi Hukum Kewenangan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dalam Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analisis. Hasil menunjukkan bahwa kewenangan yang dimiliki Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan mendesak untuk dimodifikasi untuk memperkuat kewenangan Inspektorat Kabupaten/Kota dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Modifikasi dimaksud dilakukan dalam bentuk revisi/perubahan peraturan perundang-undangan, di mana saat ini kedudukan Inspektorat Kabupaten/Kota masih sejajar dengan Organisasi Perangkat Daerah, ke depan menjadi sejajar dengan Sekretaris Daerah. Modifikasi kedua dilakukan dalam bentuk reposisi Peran/Tugas Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dengan cara mendorong terwujudnya Good Governance dan Clean Government, Menumbuh kembangkan Sinergi Pengawasan, Mendukung Upaya Pemberantasan KKN, Mengoptimalkan Peningkatan Penerimaan Negara, Berperan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah. Sedangkan modifikasi ketiga yang dapat dilakukan dengan cara Pengembangan Kelembagaan melalui pengembangan struktur, Prosedur Kerja, dan Sumber Daya Manusia. Kata Kunci: Modifikasi Hukum, Kewenangan, Inspektorat Kabupaten/Kota