Safrida Safrida
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nasional

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG KEPARIWISATAAN UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) Safrida Safrida
Asia-Pacific Journal of Public Policy Vol 2 No 1 (2016): Formerly named: "HUMANIS: Jurnal Ilmu Administrasi Negara"
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini tentang implementasi kebijakan pemerintah bidang kepariwisataan untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) dengan lokasi penelitian pada Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe. Dasar pertimbangan dipilihnya lokasi penelitian tersebut, karena timbul fenomena bahwa kebijakan pemerintah yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 dan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan belum diimplementasi secara efektif sehingga kontribusi sektor pariwisata terhadap peningkatan PAD tidak terwujud sebagainaya diharapkan. Jenis penelitian (metode) yang digunakan dalam penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Informan yang digunakan sebanyak 12 (dua belas) orang ditentukan secara purposif antara lain kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe bersama jajarannya, pengamat pariwisata, petugas atau pemandu wisata. Teknik pengumpulan data ditempuh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun tehnik analisa data ditempuh melalui koleksi data, reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini, untuk mengetahui dan mendekripsikan implementasi kebijakan pemerintah tentang kepariwisataan dan hambatannya di Kota Lhokseumawe. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Kota Lhokseumawe memiliki 20 (dua puluh) objek wisata terdiri 2 (dua) wisata alam, 9 (Sembilan) wisata budaya dan 9 (Sembilan) wisata minat khusus. Sektor Kepariwisataan di Kota Lhokseumawe belum mampu mendukung PAD Kota Lhokseumawe 2014. karena tidak mencapai target yang telah ditetapkan sebesar Rp. 2.369.000.000,- dan realisasi sebesar Rp.2.103.000.00,0. Berdasarkan angka pencapaian tersebut menunjukkan bahwa tidak mecapai target Rp.166.000.000,-. Kesimpulannya bahwa kebijakan pemerintah tentang kepariwisataan yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2013 dan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan sudah diimplementasikan namun dalam pelaksanaannya belum terwujud secara efektif, sehingga kontribusi sektor pariwisata belum mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD karena masih ada hambatan yaitu terbatasnya dana operasional pariwisata, minimnya partisipasi Pemerintah Daerah, terbatasnya sumber daya manusia dan minimnya promosi pariwisata.
PERAN DINAS PENANAMAN MODAL, TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA ACEH UTARA DALAM PENGAWASAN HAK-HAK TENAGA KERJA PADA WADUK KRUENG KEUREUTOE SAFRIDA SAFRIDA
Asia-Pacific Journal of Public Policy Vol 4 No 1 (2018): Formerly named: "HUMANIS: Jurnal Ilmu Administrasi Negara"
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini melibatkan 12 orang informan yang ditentukan secara purposif didapatkan bahwa Proyek Pembangunan Bendungan Krueng Keureutoe menampung 630 tenaga kerja yang menggunakan anggaran Rp.1,7 trilyun yang pembangunannya dilaksanakan Perusahaan PT. Hutama Karya, PT. Widya Karya, PT. Berantas dan PT. Perapen Jo. Salah satu diantara perusahaan tersebut yaitu PT. Perapen Jo. yang memiliki 138 tenaga kerja melakukan pelanggaran hukum dalam pemenuhan kewajiban hak-hak tenaga kerja yaitu pembayaran gaji/upah dibawah UMP Aceh Rp.2.000.000/bulan yang seharusnya Rp.2.717.750/bulan, jam kerja lebih/lembur tidak pernah dibayar, perlengkapan keselamatan kerja seperti helm, sepatu, baju kerja, pembayaran THR, cuti kurang mendapat perhatian perusahaan, Hak dalam kesehatan kerja kurang persediaan obat-obatan dan selama ini pemeriksaan berkala 3 bulan sekali sebagaimana dijanjikan pada awal kerja (20015) tidak pernah dilaksanakan lagi.. Namun pengawasan tersebut belum terwujud secara efektif, karena masih banyak terdapat berbagai pelanggaran aturan hukum dalam memenuhi kebutuhan hak-hak tenaga kerja. Upaya yang perlu dilakukan, sosialisasi, pengawasan secara intensif dan berkesinambungan secara berkala, memeberikan teguran lisan dan tertulis serta diajukan ke pihak berwajib (pemberian sanksi)