Tria Kartika Raharja
Universitas Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG GUGAT RUMAH SAKIT ATAS KEKURANG HATI-HATIAN DOKTER DALAM MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS YANG MENYEBABKAN ROBEKNYA USUS MURYATI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Raharja, Tria Kartika
CALYPTRA : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya Vol 2, No 2 (2013): CALYPTRA : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya
Publisher : University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penulisan ini terdiri dari tujuan akademis yaitu untuk memenuhisalah satu syarat guna memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas HukumUniversitas Surabaya. Selain itu tujuan praktisnya adalah untuk mengetahui lebihlanjut apakah rumah sakit (RSI) bertanggung gugat atas kekurang hati-hatiandokter dalam melakukan tindakan medis yang menyebabkan robeknya ususMuryati berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatandan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Hasilpenelitian menujukkan bahwa rumah sakit (RSI) bertanggung gugat, karenaadanya tindakan dokter IAS yang kurang berhati-hati dalam melakukan tindakanmedis, yang berakibat robeknya usus Muryati, sehingga Muryati menderitakerugian, dan dokter IAS adalah dokter yang bekerja pada rumah sakit (RSI).Dengan Adanya kerugian yang telah diderita oleh Muryati tersebut, Muryati dapatmengadukan dokter IAS kepada Majelis Kehormatan Disiplin KedokteranIndonesia (MKDKI), apabila sudah diberikan keputusan oleh MKDKI, makaberdasarkan Pasal 58 ayat (1) UU No. 36 Thn 2009 dan Pasal 46 UU No. 44 Thn2009 Muryati dapat menuntut ganti rugi terhadap rumah sakit (RSI), selain UUtersebut didasarkan pada Pasal 1367 KUHPerdata berdasarkan Vicarious Liabilitymaka rumah sakit (RSI) harus bertanggung gugat terhadap kerugian yang dideritaoleh Muryati, sebagai akibat tindakan dokter IAS yang bekerja pada rumah sakit(RSI).