Farida Azzahra
Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pemberlakuan Sanksi Administratif: Bentuk Upaya Paksa Meningkatkan Kepatuhan Pejabat atas Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara (Teori Efektivitas Hukum) Farida Azzahra
BINAMULIA HUKUM Vol 9 No 2 (2020): Binamulia Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v9i2.122

Abstract

Kehadiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 bahwasanya telah memperkenalkan istilah sanksi administratif sebagai bentuk upaya paksa meningkatkan kepatuhan pejabat dalam pelaksanaan putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Adapun sebelumnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 hanya menekankan pada prinsip self-respect pejabat pemerintah terhadap pelaksanaan putusan PTUN. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau pemberlakuan sanksi administratif terhadap pelaksanaan putusan PTUN berdasarkan teori efektivitas hukum serta menganalisis budaya hukum yang berkembang dikalangan pejabat pemerintah terhadap pelaksanaan putusan PTUN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberlakuan sanksi administratif sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 belum dapat berjalan dengan efektif dikarenakan tidak adanya pijakan hukum yang jelas mengenai jenis dan mekanisme pemberlakuan sanksi administratif. Adapun mengenai budaya hukum yang berkembang, hal ini berkaitan dengan rendahnya kepatuhan pejabat pemerintah dalam pelaksanaan putusan PTUN yang kemudian menimbulkan preseden buruk dikalangan pejabat pemerintah, serta potensi untuk dilakukannya pembangkangan hukum oleh pejabat pemerintah. Oleh sebab itu, diperlukan pengaturan teknis terkait jenis dan mekanisme pemberlakuan sanksi administratif melalui peraturan pemerintah guna efektivitas penegakan hukum dan kepastian hukum di bidang peradilan administrasi. Kata Kunci: pejabat pemerintah, sanksi administratif, teori efektivitas hukum.
Pemberlakuan Sanksi Administratif: Bentuk Upaya Paksa Meningkatkan Kepatuhan Pejabat Atas Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara (Teori Efektivitas Hukum) Farida Azzahra
Binamulia Hukum Vol. 9 No. 2 (2020): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v9i2.368

Abstract

Kehadiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 bahwasanya telah memperkenalkan istilah sanksi administratif sebagai bentuk upaya paksa meningkatkan kepatuhan pejabat dalam pelaksanaan putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Adapun sebelumnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 hanya menekankan pada prinsip self-respect pejabat pemerintah terhadap pelaksanaan putusan PTUN. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau pemberlakuan sanksi administratif terhadap pelaksanaan putusan PTUN berdasarkan teori efektivitas hukum serta menganalisis budaya hukum yang berkembang dikalangan pejabat pemerintah terhadap pelaksanaan putusan PTUN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberlakuan sanksi administratif sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 belum dapat berjalan dengan efektif dikarenakan tidak adanya pijakan hukum yang jelas mengenai jenis dan mekanisme pemberlakuan sanksi administratif. Adapun mengenai budaya hukum yang berkembang, hal ini berkaitan dengan rendahnya kepatuhan pejabat pemerintah dalam pelaksanaan putusan PTUN yang kemudian menimbulkan preseden buruk dikalangan pejabat pemerintah, serta potensi untuk dilakukannya pembangkangan hukum oleh pejabat pemerintah. Oleh sebab itu, diperlukan pengaturan teknis terkait jenis dan mekanisme pemberlakuan sanksi administratif melalui peraturan pemerintah guna efektivitas penegakan hukum dan kepastian hukum di bidang peradilan administrasi.