Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang implementasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rangka efisiensi penatausahaan barang milik daerah pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ciamis.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, adapun metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil temuan dilapangan ditemukan sebagai berikut implementasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah telah dilaksanakan sesuai ketentuan di Kabupaten Ciamis namun belum mencapai derajat kesesuaian terhadap Permendagri Nomor 17 Tahun 2007. Disisi lain efisiensi penatausahaan barang milik daerah dari segi keandalan, sistem dan prosedur, fleksibilitas serta hasil yang dicapai telah mampu mewujudkan hasil yang baik dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Ciamis. Dalam meningkatkan efisiensi penatausahaan barang milik daerah, telah dilakukan upaya-upaya kegiatan peningkatan kompetensi sumber daya aparatur pengelola barang milik daerah melalui bimbingan teknis pengelolaan barang daerah bagi para pengurus barang, penyediaan sarana dan prasarana kerja bagi pengelolaan aset daerah, pengembangan dan peningkatan aplikasi sistem informasi manajemen barang daerah. Pelaksanaan rekonsiliasi data aset tetap pada setiap awal bulan secara konsisten dan terus menerus untuk menginternalisasikan kerangka disiplin pada masing-masing tanggungjawab individu.