Pertanggungjawaban pidana merupakan hubungan antara keadaan pembuat dengan perbuatan dan sanksi yang dijatuhkan sebagaimana seharusnya. Anak adalah aset bangsa dan bagian dari generasi muda sebagai pewaris bangsa, penerus cita-cita perjuangan bangsa. Jika seorang anak melakukan suatu tindak pidana pengeroyokan maka saat itu usia atau umur anak dipertanyakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pendekatan masalah pada penelitian ini menggunakan pendekatan masalah secara yuridis normatif dan empiris. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah data primer yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa pertanggungjawaban pidana atas pengeroyokan yang dilakukan oleh anak didasarkan atas terpenuhinya unsur-unsur dari Pasal 80 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yang didakwakan yaitu, unsur barangsiapa, unsur melakukan kekejaman, kekerasan dan atau ancaman kekerasan atau penganiyaan terhadap anak dan unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dan tidak adanya alasan yang menghapus kesalahan, serta hal yang memberatkan atau yang meringkan terdakwa. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana atas pengeroyokan yang dilakukan oleh anak didasarkan pada kesesuaian unsur ancaman pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum, kemampuan untuk bertanggung jawab pelaku atas penjatuhan pidana tersebut, pengaruh tindak pidana yang dilakukan terhadap korban dan masyarakat.