Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Inovasi Pariwisata Syariah di Indonesia: Analisis Fatwa MUI No. 108/MUI-DSN/X/2016 Fahrur Ulum
TSAQAFAH Vol 15, No 1 (2019): Da'wah and Islamic Communication
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (351.047 KB) | DOI: 10.21111/tsaqafah.v15i1.2905

Abstract

AbstractThis study answers the problem of sharia tourism innovation in Indonesia which is carried out with constant reference to Fatwa MUI No. 108/MUI-DSN/X/2016 about Guidelines for Organizing Sharia-Based Tourism. The method used is descriptive qualitative, the type of literature. Research results show that Fatwa MUI No. 108/MUI-DSN/X/2016 has regulated most aspects of sharia tourism in Indonesia. However, there are several aspects that have not been regulated in more detail, such as the issue of sharia tourism promotion, prevention of child sexual exploitation and community economic empowerment in sharia tourism. Sharia tourism innovation opportunities are still open to the issue of creative industries, sharia transportation, sharia tourism education institutions, halal logos, and sharia logos, and product management and sharia tourist attraction capacity. Innovation in sharia tourism in Indonesia can be carried out constantly with reference to Fatwa MUI No. 108/MUI-DSN/X/2016 because the fatwa is the guidelines for implementing sharia tourism in Indonesia. It is recommended that the government formally issue regulations that are capable of supporting implementation to Fatwa MUI No. 108/MUI-DSN/X/2016. For sharia tourism businesses, they should continue to innovate and continue to pay attention to the various regulations contained in the fatwa, especially on the contracts that have been established in various activities in implementing the sharia tourism business.Keywords: innovation, sharia tourism, fatwa MUI.AbstrakPenelitian ini menjawab permasalahan tentang inovasi pariwisata syariah di Indonesia yang dilakukan dengan tetap merujuk pada Fatwa MUI No. 108/MUI-DSN/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, jenis literature. Hasil research menunjukkan bahwa Fatwa MUI No. 108/MUI-DSN/X/2016 telah mengatur sebagian besar aspek pariwisata syariah di Indonesia. Namun ada beberapa aspek yang belum diatur secara lebih detail, misalnya persoalan promosi pariwisata syariah, pencegahan eksploitasi seksual anak dan pemberdayaan ekonomi masyarakat pada pariwisata syariah. Peluang inovasi pariwisata syariah masih terbuka pada persoalan industri kreatif, transportasi syariah, lembaga pendidikan pariwisata syariah, logo halal dan logo syariah, serta managemen produk dan kapasitas daya tarik wisata syariah. Inovasi pariwisata syariah di Indonesia dapat dilakukan dengan tetap merujuk pada Fatwa MUI No. 108/MUI-DSN/X/2016 karena fatwa tersebut merupakan rambu-rambu penyelenggaraan pariwisata syariah di Indonesia. Disarankan agar pemerintah mengeluarkan peraturan yang mampu menunjang implementasi fatwa MUI No. 108/MUI-DSN/X/2016. Bagi pelaku bisnis pariwisata syariah, hendaknya terus berinovasi dan tetap memperhatikan berbagai peratuan yang ada dalam fatwa tersebut terutama pada akad yang telah ditetapkan dalam berbagai aktifitas pelaksanaan bisnis pariwisata syariah.Kata kunci: inovasi, pariwisata syariah, fatwa MUI
Pelayanan E-Court di Pengadilan Agama Trenggalek Erin Farida Rohma; Farah Nur Fitria; Indana Zulfa; Fitrotul Ula; Hoirotus Syahriyah; Ittaqi Tafuzi; Kristanti Putri Eka Wardani; Moh. Ilyas; Hafid Qurrahman; M. Firdaus Setiawan; Mohamad Ajib; Ninuk Kusrini; Mariatul Qibtiyah; Miftahul Jannah; Nanda Maulandari; Nasihatul Farihah; Sufyan Assauri; Nikmatul Maula; Fahrur Ulum; Shobirin .
Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 1 No. 05 (2020): Oktober
Publisher : Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3445.456 KB) | DOI: 10.15642/mal.v1i5.43

Abstract

Abstract: This article discusses e-court services at the Trenggalek Religious Court. This research is a qualitative research. Data collection was carried out through observation and literature study. The collected data were analyzed descriptively. The Trenggalek Religious Court is a state institution which is also one of the religious courts that proclaims the realization of an increase in modern justice services. The Trenggalek Religious Court launched the WBK (Corruption Free Area) and WBBM (Clean and Serving Bureaucratic Areas) programs. To achieve this, religious courts provide good quality services to the community by launching a service work pattern for justice seekers through PTSP (One Stop Services) and e-court. The Trenggalek Religious Court has implemented an e-court service where the plaintiffs and applicants and advocates can file cases in online form, which regulates from users of case administration services, case administration registration, summons of parties, issuance of copies of decisions, and administrative governance. Payment of case fees which are entirely made electronically/ online when submitting an application / lawsuit for civil, religious, state administration cases that apply in each judicial environment. In this regard, religious courts should always innovate and improve services, so that they are in accordance with the principles of simple, fast and low cost justice. Keywords: Service, E-court, Trenggalek Religious Court. Abstrak: Artikel ini membahas tentang pelayanan e-court di Pengadilan Agama Trenggalek. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan studi pustaka. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif. Pengadilan Agama Trenggalek merupakan lembaga negara yang juga termasuk salah satu pengadilan agama yang mencanangkan terwujudnya peningkatan pelayanan hukum yang berkeadilan yang modern. Pengadilan Agama Trenggalek mencanangkan program WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). Untuk mewujudkan itu, pengadilan agama memberikan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang baik dengan mencanangkan pola kerja pelayanan terhadap para pencari keadilan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan e-court. Pengadilan Agama Trenggalek sudah menerapkan pelayanan e-court dimana para pihak penggugat dan pemohon serta advokat dapat mengajukan perkara dalam bentuk online, yang mengatur mulai dari pengguna layanan administrasi perkara, pendaftaran administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata kelola administrasi, pembayaran biaya perkara yang seluruhnya dilakukan secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan. Berkaitan dengan hal tersebut, hendaknya pengadilan agama selalu berinovasi dan memperbaiki pelayanan, agar sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Kata Kunci: Pelayanan, E-court, Pengadilan Agama Trenggalek.
Inovasi Pariwisata Syariah di Indonesia: Analisis Fatwa MUI No. 108/MUI-DSN/X/2016 Fahrur Ulum
TSAQAFAH Vol. 15 No. 1 (2019): Da'wah and Islamic Communication
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21111/tsaqafah.v15i1.2905

Abstract

AbstractThis study answers the problem of sharia tourism innovation in Indonesia which is carried out with constant reference to Fatwa MUI No. 108/MUI-DSN/X/2016 about Guidelines for Organizing Sharia-Based Tourism. The method used is descriptive qualitative, the type of literature. Research results show that Fatwa MUI No. 108/MUI-DSN/X/2016 has regulated most aspects of sharia tourism in Indonesia. However, there are several aspects that have not been regulated in more detail, such as the issue of sharia tourism promotion, prevention of child sexual exploitation and community economic empowerment in sharia tourism. Sharia tourism innovation opportunities are still open to the issue of creative industries, sharia transportation, sharia tourism education institutions, halal logos, and sharia logos, and product management and sharia tourist attraction capacity. Innovation in sharia tourism in Indonesia can be carried out constantly with reference to Fatwa MUI No. 108/MUI-DSN/X/2016 because the fatwa is the guidelines for implementing sharia tourism in Indonesia. It is recommended that the government formally issue regulations that are capable of supporting implementation to Fatwa MUI No. 108/MUI-DSN/X/2016. For sharia tourism businesses, they should continue to innovate and continue to pay attention to the various regulations contained in the fatwa, especially on the contracts that have been established in various activities in implementing the sharia tourism business.Keywords: innovation, sharia tourism, fatwa MUI.AbstrakPenelitian ini menjawab permasalahan tentang inovasi pariwisata syariah di Indonesia yang dilakukan dengan tetap merujuk pada Fatwa MUI No. 108/MUI-DSN/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, jenis literature. Hasil research menunjukkan bahwa Fatwa MUI No. 108/MUI-DSN/X/2016 telah mengatur sebagian besar aspek pariwisata syariah di Indonesia. Namun ada beberapa aspek yang belum diatur secara lebih detail, misalnya persoalan promosi pariwisata syariah, pencegahan eksploitasi seksual anak dan pemberdayaan ekonomi masyarakat pada pariwisata syariah. Peluang inovasi pariwisata syariah masih terbuka pada persoalan industri kreatif, transportasi syariah, lembaga pendidikan pariwisata syariah, logo halal dan logo syariah, serta managemen produk dan kapasitas daya tarik wisata syariah. Inovasi pariwisata syariah di Indonesia dapat dilakukan dengan tetap merujuk pada Fatwa MUI No. 108/MUI-DSN/X/2016 karena fatwa tersebut merupakan rambu-rambu penyelenggaraan pariwisata syariah di Indonesia. Disarankan agar pemerintah mengeluarkan peraturan yang mampu menunjang implementasi fatwa MUI No. 108/MUI-DSN/X/2016. Bagi pelaku bisnis pariwisata syariah, hendaknya terus berinovasi dan tetap memperhatikan berbagai peratuan yang ada dalam fatwa tersebut terutama pada akad yang telah ditetapkan dalam berbagai aktifitas pelaksanaan bisnis pariwisata syariah.Kata kunci: inovasi, pariwisata syariah, fatwa MUI