This Author published in this journals
All Journal JURNAL EKSEKUTIF
Jefry H. Rambing
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM BIDANG KEMASYARAKATAN DI DESA MAPANGET KECAMATAN TALAWAAN KABUPATEN MINAHASA UTARA Rambing, Jefry H.
JURNAL EKSEKUTIF Vol 1, No 3 (2014)
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Secara umum pemerintah mempunyai fungsi sebagai penyelenggara pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dalam bidang kemasyarakatan inilah terdapat peran pemerintah dalam pelaksanaan kewenangan untuk pemberdayakan masyarakat, agar dapat berpartisipasi maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang  bagaimana pelaksanaan kewenangan pemerintahan desa dalam kegiatan kemasyarakatan dan Upaya yang ditempuh pemerintah desa dalam  peningkatan peran lembaga pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan di Desa Mapanget.         Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian deskriptif kualitatif yang berusaha menggambarkan secara menyeluruh kewenangan pemerintah desa dalam bidang kemasyarakatan di Desa Mapanget Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara.Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, kuesioner, studi kepustakaan, dan penelusuran data online.Data dikumpulkan dari berbagai sumber dan dianalisis secara kualitatif kemudian menguraikannya dan selanjutnya membuat kesimpulan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan pemerintahan desa dalam bidang kemasyarakatan yakni ketentraman dan ketertiban cukup baik dari segala ancaman kriminal yang dapat mengganggu kondisi harmonis desa sedangkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial gotong royong sudah optimal dalam pelaksanaannya, dikarenakan baik secara personal ataupun kelompok dapat mewujudkan sikap kegotong royongan. Keywords: Kewenangan, Pemerintah, Kemasyarakatan.