Agung Ramadhan
Kementerian Agama RI Jakarta, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Rancang Bangun Sistem Monitoring Anggaran Keuangan Berbasis Web pada Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Agung Ramadhan
Applied Information System and Management (AISM) Vol 2, No 1 (2019): Applied Information System and Management (AISM)
Publisher : Depart. of Information Systems, FST, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/aism.v2i1.20195

Abstract

Monitoring anggaran keuangan adalah pemantauan keluar masuknya berkas pada pengelola keuangan guna menghindari adanya kesalahan penginputan maupun ketidak tertiban dalam alur berkas keluar masuk, pengelolaan keuangan secara manual biasanya masih terdapat permasalahan yakni kesulitan dalam tertib administrasi keuangan. Hal tersebut disebabkan tidak adanya database yang terintegrasi, sehingga pihak pengelola keuangan tidak dapat memantau alur berkas secara langsung. Dan yang paling fatal adalah sering terjadinya tindakan saling tuduh pada berkas yang hilang, berkas yang masuk dan keluar tidak terjadwal dengan baik. Tujuan dari penelitian ini adalah merancang dan membangun sistem informasi yang menyajikan informasi aliran keluar masuknya berkas anggaran keuangan pada Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri. Metode pengumpulan data pada penelitian ini yaitu obervasi dan wawancara. Metode pengembangan sistem yang digunakan adalah Rapid Application Development (RAD) yang meliputi planning, analysis, design dan implementation. Alat perancangan yang digunakan adalah Unified Modeling Language (UML). Sistem ini berbasis web dibangun dengan bahasa pemrograman PHP dan MySQL sebagai database. Dengan penelitian ini, lembaga pemerintahan dapat melaksanakan dapat meminimalisir terjadinya sikap saling tuduh akibat berkas yang hilang dan tidak tertib antrian antar pengelola dan penyerapan anggaran menjadi menjadi lebih efisien dan tepat waktu.