Saidun Saidun
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KONSEP JIHĀD DAN QITĀL PERSPEKTIF SAYYID QUṬB DAN M. QURASH SHIHAB (Telaah Penafsiran Ayat-ayat Jihād dan Qitāl dalam Kitab Tafsīr Fī Ẓilālil Qur’ān dan Tafsīr al Miṣbaḥ) Saidun Saidun
JUPE : Jurnal Pendidikan Mandala Vol 7, No 1 (2022)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pendidikan Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36312/jupe.v7i1.2969

Abstract

Jihād dan qitāl sering kali disebutkan di dalam al-Qur’ān terkait konteks dengan anfus dan fīsabīlillah, sehingga jihād ditafsirkan oleh sebagian mufasīr dengan perang dengan kontak fisik (qitāl).Namun di sisi lain tidak sedikit ulama  yang membantah bahwa jihād tidak dapat diartikan dengan peperangan (qitāl)  karena jihāh memiliki makna yang sangat luas dan mengadung nilai-nilai yang positif. Tulisan  ini  difokuskan  peda  perfektif  Sayyid  Quṭb  Dan  M.  Qurash  Shihab terkait penafsiran nya terhadap ayat-ayat jihād dan qitāl. Dalam tulisan ini peneliti berharap dapat memberikan penjelasan yang komprehensif  tentang  pendapat  Sayyid  Quṭb  Dan  M.  Qurash  Shihab  terkait  jihād dan qitāl dan serta relevansi nya dengan masa sekarang. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi, dengan menggunakan metode komparasi (muqarin) untuk membandingkan antara pendapat kedua mufasir yang menjadi objek kajian pada penelitian seta membandingkannya dengan pedapat ulama lain terkait jihād dan qitāl. Hasil penelitian menujukan bahwa dalam kotek ayat-ayat jihād yang turun di Makkah  Sayyid  Quṭb  Dan  M.  Qurash  Shihab  sepakat  bahwa  ayat-ayat  jihād  pada masa ini tidak berarti perang dengan menggunakan senjata. Namun dalam kotek Madinah  mereka  berbeda  pendapat,  Sayyid  Quṭb  berpendapat  bahwa  jihād  dalam Islam sangat relevan untuk menafsirkan ayat-ayat qitāl, peperangan yang dilakukan oleh umat Islam adalah peperangan sepanjang zaman antara Akidah  dan  kemushrikan dan tidak dapat didamaikan dengan musyawarah atau persetujuan. sedangkan M. Qurash Shihab berpendapat bahwa jihād sering disebutkan dalam konteks peperangan fisik sehingga jihād sering di salah pahamkan, sedangkan perang yang dilakukan oleh umat Islam adalah untuk mempertahankan diri dari segala bentuk kejahatan musuh-musuh Islam.