Nur khamidiyah
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ITSBAT NIKAH PADA PERNIKAHAN SIRRI DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM MENURUT MAQASID AS-SYARI’AH Nur khamidiyah; Hertina Hertina
Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law Vol 3, No 1 (2020): Hukum Syariat
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (585.194 KB) | DOI: 10.21111/jicl.v3i1.4510

Abstract

AbstrakPerkawinan yang sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannyamasing-masing, serta tiap perkawinan harus dicatat sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku (UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2). Pernikahansirri merupakan perbuatan melanggar hukum atas diwajibkannanya pencatatan. KHImemberikan peluang dibolehkannya mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama dengansyarat yang telah dijelaskan pada Pasal 7 ayat (3) KHI. Pembahasan itsbat pernikahan sirriakan lebih terlihat dengan jelas bentuk maslahah atau mafsadah melalui bentuk MaqosidAl-Syari’ah yaitu dari bentuk dhoruriyatnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tujuanhukum dilarangnya pernikahan sirri, mengetahui faktor pendorong itsbat nikah di PengadilanAgama, dan analisis maqasid as-syari’ah terhadap itsbat nikah pada pernikahan sirri. Penelitianini menggunakan riset kepustakaan ( library reseach), dan menggunakan pendekatan kualitatif.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang merupakan jenis penelitian hukumyang menganalisa dan mengkaji bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Adapun hasilpenelitian adalah memberikan gambaran kepada masyarakat tentang dampak hukum daripernikahan sirri akan merugikan istri, anak, dan pembagian harta warisan serta status sosialtidak terjamin. Pasal 7 ayat (3) KHI menjelaskan batasan dibolehkannya permohonan itsbatnikah di Pengadilan Agama. Itsbat pernikahan nikah sirri merupakan kebutuhan yang sangatpenting (dhoruriyat), dengan tetap melihat pada keabsahan pernikahan.Kata kunci: Itsbat Nikah, Pernikahan Sirri, dan Maqosid Al-Syari’ah