AbstrakPerkawinan yang sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannyamasing-masing, serta tiap perkawinan harus dicatat sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku (UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2). Pernikahansirri merupakan perbuatan melanggar hukum atas diwajibkannanya pencatatan. KHImemberikan peluang dibolehkannya mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama dengansyarat yang telah dijelaskan pada Pasal 7 ayat (3) KHI. Pembahasan itsbat pernikahan sirriakan lebih terlihat dengan jelas bentuk maslahah atau mafsadah melalui bentuk MaqosidAl-Syari’ah yaitu dari bentuk dhoruriyatnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tujuanhukum dilarangnya pernikahan sirri, mengetahui faktor pendorong itsbat nikah di PengadilanAgama, dan analisis maqasid as-syari’ah terhadap itsbat nikah pada pernikahan sirri. Penelitianini menggunakan riset kepustakaan ( library reseach), dan menggunakan pendekatan kualitatif.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang merupakan jenis penelitian hukumyang menganalisa dan mengkaji bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Adapun hasilpenelitian adalah memberikan gambaran kepada masyarakat tentang dampak hukum daripernikahan sirri akan merugikan istri, anak, dan pembagian harta warisan serta status sosialtidak terjamin. Pasal 7 ayat (3) KHI menjelaskan batasan dibolehkannya permohonan itsbatnikah di Pengadilan Agama. Itsbat pernikahan nikah sirri merupakan kebutuhan yang sangatpenting (dhoruriyat), dengan tetap melihat pada keabsahan pernikahan.Kata kunci: Itsbat Nikah, Pernikahan Sirri, dan Maqosid Al-Syari’ah