Permohonan dispensasi nikah diajukan dalam rangka menjagakehormatan dan martabat keluarga dari segala perilaku yang dilarangdan menyimpang dari nilai-nilai agama dan hukum yang berlaku.Demi menghindari kemudharatan yang lebih besar, pernikahandibawah umur seringkali menjadi solusi untuk menyelesaikan masalahyang dihadapi kalangan remaja, yang disebabkan hamil diluar nikah.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbanganhakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah akibathamil diluar nikah dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadappertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi nikah akibathamil diluar nikah.Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwapertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasinikah akibat hamil diluar nikah adalah berdasarkan: karena hamildiluar nikah, untuk menolak kemudharatan daripada mengambilmanfaat, untuk kemaslahatan bagi anak yang akan dilahirkan, dankedewasaan calon mempelai laki-laki. Tinjauan hukum Islam terhadappertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasinikah akibat hamil dapat dibenarkan, demi melihat kemashlahatankedua belah pihak. Namun mengenai nasab anak yang dilahirkan,peneliti cenderung kepada pendapat para ulama yang mengatakanbahwa anak hasil zina hanya memiliki nasab kepada ibunya.