AbstrakPencemaran merupakan masalah lingkungan yang dihadapi oleh seluruh Negara.Peningkatan jumlah industry serta aktiftasnya yang kurang memperhatikan standarpelaksanaan dan pengaruh pada lingkungan yang akan ditimbulkan memberikandampak buruk yang besar. Hukum Islam telah melarang melakukan kerusakan demiterjaga dan terjaminnya kehidupan setiap manusia. Begitu pula di Indonesia, secarategas telah mengatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungandan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintahan No. 41 Tahun 1999tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untukmengetahui tentang bagaimana pencemaran lingkungan dalam Fiqih Islam dan UndangUndang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupserta bagaimana persamaan dan perbedaan antara pencemaran lingkungan dalam FiqihIslam dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) denganmenggunakan pendekatan kualitatif sedangkan untuk menganalisis data penulismenggunakan metode penelitian komparatif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwaFiqih Islam memandang pencemaran lingkungan sebagai suatu kerusakan dan merugikanorang lain, yang hukumnya haram dan dapat dikenakan hukuman ta’zir bahkan qotl jikamenyebabkan kematian orang lain. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran lingkungan adalah masuk atau dimasukkanya komponen ke udara yang menyebabkan udara tidakdapat berfungsi sebagaimana mestinya. Perbuatan ini dilarang oleh pemerintah dandikenakan hukuman tergantung jenis dan berat pelanggarannya.Kata Kunci: Hukum Islam, Linkungan Hidup, Undang-Undang