Berkembangnya zaman modern ini menjadikanteknologi semakin maju dan jumlah penduduk yang bertambahbanyak juga. Pemerintah pun menyelenggarakan adanya prograةkeluarga berencana untuk mengurangi jumlah penduduk yangada di Indonesia. Adapun cara untuk mengurangi jumlahpenduduk yaitu dengan sterilisasi. Adapun berbagai macamsterilisasi diantaranya tubektomi. Tubektomi merupakankontrasepsi dengan cara membedah rahim dan mengikatatau memotong saluran tuba falopi. Dan telah banyak darimasyarakat menggunakan alat ini akan tetapi bukanlah denganmaksud pengaturan kehamilan maupun kelahiran. Melainkanbanyak dari masyarakat menggunakan alat ini untuk membatasijumlah anak mereka. Karena sebab ekonomi yang kuurang danpendidikan yang terbatas. Tujuan dari penelitian ini adalahagar menegtahui bagaimana hukum tubektomi menurutfiqh islam dan pendapat para ulama. Jenis Penelitian iniadalah penelitian Literatur (Literature Research). Pengumpulandata ini dilakukan dengan metode analisis deskriptif. Disamping itu, peneliti menggunakan metode dokumen tertulis(documentary method) dalam rangka pengumpulan data yangotentik untuk penelitiannya. Hasil penelitian menunjukkanbahwa pada dasarnya hukum tubektomi haram. Karena halitu menyebabkan kemandulan dan tidak bisa hamil kembali.Namun ada beberapa ulama yang memiliki berbeda pendapat terhadap tubektomi. Ada yang membolehkan dan ada juga yangtidak membolehkan. Suatu hal yang diharamkan akan menjadimubah apabila ada suatu dalil yang merubah hukum tersebut.Demikian pembahasan dari kesimpulan skripsi ini, mungkinmasih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Semogauntuk peneliti selanjutnya dapat meneliti lebih dalam tentangsterilisasi khususnya tubektomi dari segi yang lain dengan lebihsempurna dan mendalam. Dan semoga penelitian ini dapatberguna dan bermanfaat bagi peneliti selanjutnya dan untukpembaca pada umunya.Kata kunci: Tubektomi, Keluarga