AbstrakSaat ini, mungkin banyak orang yang kurang pemahamannya terhadap minumankeras, baik itu dalam hukum positif maupun hukum Islam. Dan budaya meminumminuman keras ini bahkan sudah menjadi gaya hidup masa kini untuk mengikuti trendzaman sekarang, khususnya bagi anak-anak muda yang mengekspresikan kesenangannyadengan minuman keras, bahkan ada juga yang melampiaskan masalahnya denganminuman keras. Sedangkan syariat Islam telah menetapkan ketentuan-ketentuannyadalam fqh jinayat untuk menuntaskan maslah ini. Kemudian Pengadilan Negeri Klatentelah menetapkan hukuman atau sanksi bagi peminum khamr dengan membayar dendaataupun dengan kurungan. Penelitian ini akan mengkaji tentang hukuman bagi peminumkhamr menurut putusan Pengadilan Negeri Klaten No. 148/Pid.C/2018/PN.Kln sertadalam tinjauan hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian perpustakaan (libraryresearch) dengan menggunakan metode wawancara, dokumentasi, dan riset. Sedangkananalisa data menggunakan metode komparatif yaitu perbandingan hukum. Hasil daripenelitian ini meunjukkan bahwa: walaupun syariat Islam atau Fiqh Jinayat tidak mungkindiimplementasikan di daerah Klaten, akan tetapi sesungguhnya para aparat hukumsudah berusaha dan berupaya dalam menegakkan setiap peraturan dan hukum untukmemberantas kasus ini, khususnya Pengadilan Negeri Klaten. Dan mungkin saja setiapusaha mereka bisa meminimalisir tindak pidana ini di daerah itu. Hukum positif dan syariatIslam sudah jelas tidak akan bisa disandingkan, karena dasar dan sumbernya saja sudahberbeda. Meskipun dasar dan teorinya berbeda, akan tetapi memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk menciptakan lingkungan hidup di masyarakat yang beradab, berakhlaq, dansehat jasmani maupun rohani. Berdasarkan penelitian tersebut, peneliti memberikan saran,walapun fqh jinayat Islam tidak bisa diterapkan di Indonesia, khususnya di daerah Klaten,akan tetapi para aparat hukum harus mendalami ilmu pidana dalam syariat Islam gunamenaati sayriat Islam, karena sesungguhnya jika tidak bisa untuk melakukan semuanya,maka tidaklah ditinggalkan semuanya, paling tidak sudah berusaha untuk menaatinya.Maka para penegak hukum hendaknya memiliki pengetahuan yang integral antara hukumIslam dan hukum positif. Dan penulis berharap semoga kajian ini menambah khazanahilmu pengetahuan dan bermanfaat bagi pembaca seluruhnya.Kata Kunci: Khamr, Hukuman Peminum Khamr