Mia Dwi Puji Wahyuni Darsono
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Mulawarman (UNMUL)

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGARUH PEMBIAYAAN DEBT FINANCING DAN EQUITY FINANCING SERTA LEASE FINANCING TERHADAP PROFITABILITAS DENGAN NON PERFORMING FINANCING (NPF) SEBAGAI VARIABEL MODERATING PADA BANK UMUM SYARIAH DI INDONESIA PERIODE 2015-2019 Mia Dwi Puji Wahyuni Darsono; Djoko Setyadi; Anisa Kusumawardani
Jurnal Tabarru': Islamic Banking and Finance Vol. 4 No. 1 (2021): Jurnal Tabarru' : Islamic Bangking and Finance
Publisher : Department of Islamic Banking, Faculty of Islamic Studies, Islamic University of Riau (UIR)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25299/jtb.2021.vol4(1).6608

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh sistem debt financing, equity financing dan, lease financing terhadap profitabilitas yang diproksikan dengan net profit margin (NPM) pada Bank Umum Syariah di Indonesia, dengan variabel non performing financing (NPF) sebagai variabel moderasinya. Pengambilan data diperoleh dari laporan keuangan triwulanan bank umum syariah selama 5 tahun yang terdapat pada website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan dilakukan dengan menggunakan teknik purposive sampling. Alat analisis yang digunakan adalah regresi linear berganda dan MRA (Moderate Regression Analysis) menggunakan software SPSS 25. Berdasarkan hasil analisisnya, diketahui bahwa debt financing berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas, equity financing tidak berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas, lease financing tidak berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas. Sedangkan, NPF sebagai variabel moderasi mampu memoderasi (memperkuat) pengaruh equity financing terhadap profitabilitas. Namun tidak dapat memoderasi pengaruh debt financing terhadap profitabilitas dan pengaruh lease financing terhadap profitabilitas bank umum syariah di Indonesia periode 2015 sampai dengan 2019.