Abdurrahman Misno
Prodi Ekonomi Syariah Universitas Ibn Khaldun Bogor

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PRAKTIK PARIWISATA SYARIAH PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Abdurrahman Misno
Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol 2, No 02 (2018)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (799.003 KB) | DOI: 10.30868/ad.v2i02.353

Abstract

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 5 Butir a menyebutkan, “Kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan”.  Berdasarkan pasal ini, maka kebijakan pengembangan pariwisata di Indonesia harus didasarkan pada nilai-nilai agama. Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia secara otomatis menjadi pertimbangan kuat dalam pelaksanaan pariwisata syariah di Indonesia. Data dikumpulkan melalui penelusuran variable pariwisata syariah dalam perundang-undangan di Indonesia. Data analisis menggunakan teori maqashid yang diambil dari kitab Al-Mustasyfa karya Imam Al-Ghazali dan hikmatu tasyri' wa falsafatuhu karya Al-Jurjawi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi pariwisata syariah dalam Islam hukumnya mubah, ia akan berubah mengikuti kebutuham masing-masing manusia. Pariwisata syariah dalam perundang-undangan di Indonesia menjadi satu produk baru dengan landasan undang-undang Nomor 10 Tahun 2009, dan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata. Analisa maqashid syariah menunjukan bahwa pariwisata syariah termasuk dalam kebutuhan haajiah sehingga hukumnya boleh untuk dilakukan. Analisis maqashid Imam Al-Ghazali menunjukkan bahwa pelaksanaannya harus memperhatikan; hifdz ad-din, hifdz al-‘aql, hifdz an-nafs, hifdz al-nasb dan hifdz al-maal. Analisis Maqashid Al-Jurjawi menunjukkan bahwa pariwisata syariah; mengenal Allah, sarna ibadah, amar ma’ruf nahi munkar dan tidak menghalangi pelaksanaan hukum Islam.