Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Kekuatan Tarik Dan Struktur Mikro mengunakan Pengelasan SMAW Kampuh U Ganda Baja ST 42 Aditya Dwi Laksono
Jurnal Teknik Mesin Vol 16, No 2 (2021)
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM MALANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengelasan bagian yang tidak bisa5dipisahkan dari pertumbuhan dan perkembangan9industri karena memiliki peran yang penting8dalam rekayasa dan reparasi produksi logam. Hampir tidak mungkin8suatu pembangunanykonstruksi yang mengunakan logam tidak melibatkan unsur pengelasan. Penelitian ini mengunakan baja karbon rendah jenis ST 42 yang dilakukan pengelasan mengunakan variasi arus 80 A, 100 A dan 120 A dengan elektroda E6013.  Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan Tarik dan7struktur mikro pada baja ST542 setelah pengelasan. Dari hasi penelitian diperoleh keksimpulan bahwa nilai kekuatan tarik pada arus 80 A memiliki rata-rata 417,6 N/mm2 dengan persentase perlit 43,955 dan ferrit 56,045. Pengunaan arus 100 A menghasilkan kekuatan tarik 462,4 N/mm2 dengan dengan persentase perlit 52,284 dan ferrit 47,716 sedangkan pada pengunaan arus 120 A menghasilkan nilai kekuatan tarik 483,733 N/mm2 dengan persentase perlit 65,657 dan ferrit 34,343. Berubahnya8nilai kekuatan tarik7dari4hasil pengelasan terjadi akibat adanya_perubahan perbedaan8struktur mikro yang terjadi selama proses pengelasan berlangsung, Semakin3banyak dan6rapat posisi unsur perlite9maka9menunjukkan kekuatan tarik semakin8besar dan begitu pula sebaliknya.
PENCEGAHAN KORUPSI DAN DAMPAK MASSIF KORUPSI PADA LINGKUNGAN SEKOLAH MENENGAH ATAS Saipul Maarip; Edy Soesanto; Wangsit Satriandaru; Aditya Dwi Laksono
Sindoro: Cendikia Pendidikan Vol. 2 No. 6 (2024): Sindoro: Cendikia Pendidikan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.9644/sindoro.v2i6.1773

Abstract

Sejarah mencatat bahwa isu korupsi telah merasuki lingkungan sekolah dan menjadi permasalahan yang perlu ditangani. Upaya penanaman nilai-nilai anti korupsi dalam dunia pendidikan tercermin dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Pasal 13 huruf d, yang menegaskan perlunya "mengimplementasikan program pendidikan antikorupsi di setiap tingkat Pendidikan”. Hal ini dianggap sebagai pilar utama dalam mengantisipasi dan mencegah praktik korupsi.(Aris Munandar & Oki Dermawan, 2021). Beberapa sekolah terperangkap dalam lingkaran korupsi, dan jika diperhatikan, pelaku yang sering terlibat dalam tindakan korupsi umumnya berasal dari kepala sekolah, staf tata usaha, dan guru-guru. Pemimpin yang memiliki wewenang tinggi rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan, yang kemudian menjadi pintu masuk untuk tindakan koruptif di lingkungan sekolah. Untuk mencegah penyebaran perilaku koruptif yang masif, diperlukan penguatan kelembagaan dan komitmen pimpinan sekolah untuk tidak mentoleransi tindakan korupsi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi perilaku korupsi, seperti merancang perencanaan yang baik dan menerapkan sistem lelang barang dan jasa secara online. Selain itu, pimpinan sekolah juga perlu menyosialisasikan semangat anti-korupsi secara menyeluruh kepada seluruh anggota masyarakat di sekolah. Maraknya tindakan korupsi belakangan ini mencerminkan akumulasi perilaku masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Perlu diakui bahwa lembaga pendidikan, khususnya dunia pendidikan formal, turut berkontribusi terhadap perkembangan perilaku koruptif, manipulatif, dan nepotisme dalam konteks tertentu, terutama dalam proses transfer pengetahuan dan nilai-nilai pendidikan di ruang kelas dan lingkungan sekolah. Proses penyadaran terhadap korupsi harus ditanamkan dan diperjuangkan agar Indonesia dapat segera terbebas dari jerat tindak pidana korupsi. Pendidikan anti-korupsi di tingkat sekolah menengah atas (SMA) merupakan salah satu solusi alternatif untuk membongkar "budaya" korupsi yang masih berlaku di berbagai lapisan masyarakat Indonesia.