p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Ecopreneur.12
Afiatul Hikmah
Universitas Maarif Hasyim Latif

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PENGAKUAN PENDAPATAN BERDASARKAN PSAK NO.34 PADA PT ADHI KARYA (Persero), Tbk DIVISI KONSTRUKSI IV Mitha Otik Wiraswati; Afiatul Hikmah
Ecopreneur.12 Vol 4, No 1 (2021): April 2021
Publisher : Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/econ12.v4i1.923

Abstract

Keberhasilan suatu negara dapat dilihat dari pembangunan infrastrukturnya. Sejalan dengan meningkatnya pembangunan infrastruktur, semakin banyak perusahaan jasa konstruksi yang berkembang di Indonesia, baik perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) maupun perusahaan swasta. Perusahaan konstruksi adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan menjalankan kegiatan konstruksi untuk membangun fasilitas dan infrastruktur. Perusahaan konstruksi memiliki ciri khusus, yaitu tidak semua proyek diselesaikan dalam satu periode akuntansi, oleh karena itu untuk mengakui pendapatannya beberapa metode digunakan. Salah satu masalah penting dalam akuntansi pendapatan adalah ketika perusahaan harus mengakui pendapatannya dan bagaimana pendapatan itu diakui.Penelitian ini dilakukan di PT ADHI KARYA (Persero), Tbk Divisi Konstruksi IV Surabaya. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data primer dan data sekunder adalah jenis data yang digunakan dalam penelitian ini. Proses pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan beberapa teknik antara lain, wawancara, observasi, studi literatur, dan dokumentasi.Penelitian ini memperoleh hasil bahwa pngakuan pendpatan dilakukan oleh PT ADHI KARYA (Persero), Tbk di salah satu proyeknya yaitu Pembangunan Pengendalian Banjir Kali Kemuning Kab. Sampang (MYC) Paket 1 menggunakan metode persentase penyelesaian karena pekerjaan pada proyek ini membutuhkan waktu lebih dari satu tahun. Ini sesuai dengan PSAK No.34, di mana perhitungan selanjutnya untuk pengakuan pendapatan dan laba kotor yang dibuat oleh perusahaan akan sesuai dengan tahap penyelesaian pengembangan di lapangan.