Bernard Arief Sidharta has made a significant contribution to Indonesia in the development of the legal discipline. He took the lead in introducing the state-of-the art legal discipline, particularly within his translation of legal textbooks in Dutch. He is also a figure of Indonesian legal theorists and legal philosophers offering interesting ideas, which in this paper, his commentaries will be confined to three areas: the foundation for the theoretical legal functioning, legal reasoning, and the Indonesian national legal science. Arief conducted a very comprehensive study of the first two areas, which later became the basis for national legal science. The national legal science should be based on the legal idea of Pancasila, a view that was heavily influenced by the thoughts of Soediman Kartohadiprodjo and then Mochtar Kusuma-Atmadja. This legal idea is as an immanent value which becomes the base value for describing the source of Indonesia's material law, and as a transcendent value that directs where the Indonesian national legal system will proceed. Regrettably, Arief has not finished talking about the elaboration of the legal idea of Pancasila so that it can substantially and practically give a distinctive color to the national legal science that he aspires to. Abstrak Bernard Arief Sidharta memiliki kontribusi penting bagi Indonesia dalam pengembangan disiplin hukum. Ia adalah orang pertama yang memperkenalkan bangunan disiplin hukum dalam wacana kekinian, khususnya melalui karya terjemahannya atas buku-buku teks hukum berbahasa Belanda. Ia juga adalah sosok teoretisi hukum dan filsuf hukum Indonesia yang menawarkan pemikiran menarik, yang di dalam tulisan ini, akan dibatasi ulasannya pada tiga area. Bidang-bidang itu adalah tentang landasan pengembanan hukum teoretis, penalaran hukum, dan ilmu hukum nasional Indonesia. Arief melakukan kajian yang sangat komprehensif terhadap dua area yang pertama, untuk kemudian menjadikannya sebagai dasar-dasar bagi ilmu hukum nasional Indonesia. Ilmu hukum nasional tersebut harus berintikan cita hukum Pancasila, suatu pandangan yang banyak dipengaruhi pertama-tama oleh pemikiran Soediman Kartohadiprodjo dan kemudian oleh Mochtar Kusuma-Atmadja. Cita hukum ini berfungsi baik sebagai nilai imanen yang menjadi nilai-dasar untuk mendeskripsikan sumber hukum material Indonesia, maupun sebagai nilai transenden yang mengarahkan ke mana tata hukum nasional Indonesia itu akan berproses. Sangat disayangkan, Arief belum tuntas berbicara tentang penjabaran cita hukum Pancasila itu agar secara substansial dan implementatif dapat memberi warna yang khas bagi ilmu hukum nasional Indonesia yang dicita-citakannya.