Reformasi birokrasi Indonesia yang ditetapkan pada tahun 2010, seiring berjalannya waktu terus mengalami evaluasi untuk mengatasi beberapa masalah, salah satunya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Berdasarkan observasi yang dilakukan di lapangan masih adanya masyarakat yang termarginalisasikan (pengabaian atas hak-hak yang seharusnya didapat oleh masyarakat) baik dari pelayanan administrasi, hingga pelayanan yang lainnya. Sehingga dalam penelitian ini bisa dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui pengaruh variabel kompetensi pegawai dan fasilitas kerja secara simultan maupun parsial terhadap kualitas pelayanan publik . Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif, hal ini ditunjukkan oleh penggunaan teknik pengambilan sampel purposive sampling pada jumlah sampel sebanyak 31 responden. Dimana teknik ini mengambil metode kuesioner dengan menggunakan jenis pertanyaan tertutup. Analisis yang dihasilkan dari data yang digunakan adalah regresi linier berganda. Dengan memiliki hasil pada uji hipotesis bahwa kompetensi pegawai pada kualitas layanan publik ditunjukkan dengan lebih besar dari nilai (7.058 > 2.048) , sedangkan variabel fasilitas kerja terhadap kualitas pelayanan publik menunjukkan hasil lebih kecil dari nilai (0,139 < 2.048), serta uji F memperoleh hasil mendominasi nilai sebesar (43,922 > 3,34). Dari hasil tersebut maka dapat ditarik kesimpulan pada kompetensi pegawai menunjukkan bahwa terdapat pengaruh secara parsial terhadap kualitas pelayanan publik dan fasilitas kerja secara parsial tidak berpengaruh terhadap kualitas pelayanan publik serta secara simultan pada kompetensi pegawai dan fasilitas kerja berpengaruh terhadap kualitas pelayanan publik. Berdasarkan kesimpulan hasil penelitian, disarankan kantor desa mengadakan peningkatan bimbingan teknis, pelatihan manajerial kepada pegawai desa serta meningkatkan fasilitas kerja yang memadai dengan pengadaan teknologi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.