Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TARI GAJA MENUNGGANG MASYARAKAT SUKU SAWANG BELITUNG: ANALISIS TANDA DAN MAKNA Dion Renaldhi
Joged Vol 3, No 2 (2012): NOVEMBER 2012
Publisher : Institut Seni Indonesia Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24821/joged.v3i2.329

Abstract

Tari Gaja Menunggang Masyarakat Suku Sawang Belitung: Analisis Tanda dan Makna. Tulisanini menganalisis tanda dan makna yang terkandung dalam tari Gaja Menunggang sebagai hasil karya darimasyarakat suku Sawang, yang mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam kehidupan sehari-harimasyarakat pendukungnya. Setiap tanda tentunya memiliki motif, paling tidak seperti itulah pendapat yangdikemukakan oleh Charles Sanders Pierce. Mengacu dari pendapat tersebut, maka setiap penandaan terhadapsesuatu yang terdapat dalam tari Gaja Menunggang tentu memiliki maksud dan tujuan yang tersembunyi.Penafsiran atas tanda-tanda ini harus dikembalikan ke budaya asalnya, karena tanda-tanda tersebut bisa tidakbermakna atau dalam beberapa kasus bisa berbicara lain dari makna sebenarnya.Kata kunci: tari Gaja Menunggang, suku Sawang, tanda, makna.
QUO VADIS ANALISIS DAN EVALUASI PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN BELITUNG TIMUR Renaldhi, Dion; Idris, Idris
JURNAL DARMA AGUNG Vol 33 No 1 (2025): FEBRUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Agung (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/ojsuda.v33i1.5464

Abstract

Peraturan Daerah (Perda) memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kegunaan dalam sistem hukum nasional. Namun, implementasinya kerap menghadapi kendala seperti tumpang tindih peraturan dan disharmonisasi dengan regulasi lebih tinggi. Studi ini menyoroti rendahnya tindak lanjut hasil analisis dan evaluasi Perda di Kabupaten Belitung Timur sejak 2022 oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Kendala utama meliputi ego sektoral, kurangnya pemahaman teknis, minimnya koordinasi, serta keterbatasan anggaran. Penelitian menggunakan metode normatif-empiris, menggabungkan analisis hukum dengan observasi lapangan. Data dianalisis kualitatif untuk menemukan akar masalah dan solusi praktis. Hasil penelitian menunjukkan mayoritas Perda memerlukan revisi, pencabutan, atau penyusunan ulang. Untuk mengatasinya, direkomendasikan penguatan kapasitas teknis sumber daya manusia, alokasi anggaran memadai, pembentukan tim lintas sektor, serta kolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham. Pemanfaatan teknologi informasi juga disarankan untuk meningkatkan koordinasi dan efisiensi. Implementasi strategi ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas legislasi daerah, mendorong harmonisasi regulasi, dan meningkatkan pelayanan publik. Temuan studi ini memberikan kontribusi strategis bagi pembentukan Perda yang lebih efektif, efisien, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta kerangka hukum nasional.