Stunting merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat yang serius di Indonesia, berdampak jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia dan pertumbuhan ekonomi. Upaya percepatan penurunan stunting menuntut kolaborasi efektif antar pemangku kepentingan (stakeholder) melalui koordinasi, komunikasi, dan sinergi. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi kolaborasi stakeholder dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Sinjai. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumentasi, berita online, dan artikel jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi diwujudkan melalui berbagai intervensi terstruktur, antara lain: pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di semua tingkatan, pembentukan dan orientasi Tim Pendamping Keluarga (TPK), pelaksanaan audit kasus stunting, kelompok kegiatan berbasis ketahanan keluarga, rapat koordinasi lintas sektor, pelaksanaan aksi konvergensi, dan program Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT). Meski demikian, ditemukan tantangan dalam bentuk lemahnya koordinasi, perbedaan persepsi antar aktor, serta belum optimalnya komunikasi lintas sektor. Kolaborasi yang kuat antar stakeholder dengan dukungan kebijakan nasional seperti Perpres No. 72 Tahun 2021 menjadi kunci utama dalam mencapai target penurunan stunting nasional sebesar 14% pada tahun 2024.