ABSTRAKBank saat ini harus bertujuan melindungi lingkungan, inisiatif ini dikenal dengan Green Banking berdasarkan POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Permalahannya adalah bagaimana implikasi hukum dan pelaksanannya atas berlakunya aturan OJK tersebut terhadap praktek Perbankan menuju Perbankan yang berkonsep green banking. Penelitian berbentuk deskriptif dan bersifat yuridis normatif yang menggambarkan implikasi serta pelaksanaan peraturan Green Banking. Hasil penelitian ini bahwa implikasi hukum pengaturan green banking yaitu bank wajib memenuhi aspek peduli lingkungan yang berkelanjutan dan berperan dalam sektor lain yang memiliki tujuan sama, hal ini sebagai upaya memenuhi tujuan pemerintah. Perbankan menghindari penyaluran kredit untuk usaha yang menimbulkan risiko terhadap lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST), kebijakan pedoman kredit yang dimiliki saat ini sudah mencakup dan mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial karena kebijakan dan pedoman tersebut mensyaratkan adanya AMDAL serta uji PROPER, memantau dan memonitor perolehan sertifikasi terkait lingkungan seperti ISPO atau RSPO untuk perusahaan kelapa sawit.Kata kunci: pembangunan berkelanjutan; green banking; hukum lingkungan.ABSTRACTBanks must now aim to protect the environment, this initiative is known as Green Banking based on POJK Number 51/POJK.03/2017 concerning the Implementation of Sustainable Finance for Financial Services Institutions, Issuers and Public Companies. The problem is how are the legal implications and implementation of the enactment of the OJK regulations for banking practices towards banking with a green banking concept. The research is descriptive and juridical-normative in nature which describes the implications and implementation of Green Banking regulations. The legal implication of Green Banking regulation is that the Bank is required to fulfill the aspects of caring for the environment that are sustainable and play a role in other sectors that have the same goal, this is an effort to fulfill the government's goals. Banking avoids extending credit to businesses that pose risks to the environment, social and governance (LST), the current credit guideline policy includes and takes into account environmental and social aspects because these policies and guidelines require an AMDAL and PROPER test, monitoring and monitor the acquisition of environmental related certifications such as ISPO or RSPO for oil palm companies.Keywords: sustainable development; green banking; environmental law.