Kondisi ekonomi Indonesia yang masih berada dalam fase pemulihan akibat perlambatan ekonomi yang terjadi di masa pandemi Covid-19 menyebabkan posisi utang pemerintah pusat secara nominal mengalami peningkatan. Selain perlambatan ekonomi yang mengakibatkan penambahan beban pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang diestimasi akan membutuhkan dana APBN sebesar Rp1.208 triliun juga memberikan pekerjaan rumah bagi Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku pengelola BMN. Hal ini disebabkan rencana pemindahan IKN akan menyebabkan berbagai BMN di ibu kota negara lama, Provinsi DKI Jakarta, menjadi idle akibat mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri ke ibu kota negara baru. Salah satu BMN yang berlokasi di Provinsi DKI Jakarta yang berjumlah cukup banyak adalah rumah negara. Mengacu pada data Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) terdapat 8652 unit rumah negara status ditemukan yang berlokasi di Provinsi DKI Jakarta dengan total nilai wajar sebesar Rp3.411.510.551.000,00. Kajian ini mendiskusikan lebih lanjut mengenai mitigasi risiko potensi masalah tata kelola BMN berupa rumah negara yang yang berlokasi di ibu kota negara lama, Provinsi DKI Jakarta, dengan skema pemanfaatan yang mungkin timbul untuk menghasilkan pemanfaatan serta PBNP yang optimal.