lwanuddin lwanuddin
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KELEMBAGAAN PENGELOLAAN DAS DALAM KONTEKS DESENTRALISASI DI DAS SADDANG DAN BILAWALANAE, SULAWESI SELATAN C Yudilastiantoro; lwanuddin lwanuddin
Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan Vol 2, No 4 (2005): Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan
Publisher : Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial, Ekonomi, Kebijakan dan Perubahan Iklim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20886/jpsek.2005.2.4.313-322

Abstract

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 memberikan kewenangan pengelolaan sumber daya alam (termasuk sumber daya alam di wilayah DAS) kepada daerah, baik di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota. Akibatnya muncul ego sektoral dari masing-masing daerah dalam pengelolaan sumber daya alamnya yang menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian sumber daya alam, khususnya sumber daya hutan. Oleh karena itu diperlukan upaya-upaya guna menentukan suatu kelembagaan pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang mantap dalam rangka desentralisasi dengan cara melakukan identifikasi tugas pokok dan fungsinya. Selanjutnya dianalisis dan ditelaah untuk dapat menyusun suatu pemantapan kelembagaan pengelolaan DAS dengan mengkaji kekurangan dan kelebihan dari kelembagaan pengelolaan DAS yang sudah ada. Lokasi penelitian di DAS Saddang dan DAS Bilawalanae di Propinsi Sulawesi Selatan. Hasil kajian : seluruh instansi/lembaga yang terkait dengan pengelolaan DAS di tingkat Kabupaten, setuju dengan upaya pengembangan kelembagaan pengelolaan DAS Tingkat Propinsi sebagai koordinator pengelolaan DAS Lintas Kabupaten/Kota untuk DAS Bilawalanae yang terdiri dari beberapa kabupaten.Untuk DAS Saddang; semua instansi terkait di tingkat kabupaten, setuju bila Balai Pengelolaan DAS Saddang ditunjuk sebagaiKoordinator Pengelolaan DAS Saddang ( sebagai leading sector DAS Saddang). Diperlukan SK Menteri atau Gubernur, untuk mendukung tugas pokok dan fungsi suatu Badan Pengelolaan DAS Tingkat Propinsi sebagai koordinator pengelolaan DAS lintas kabupaten. Diperlukan Peraturan Pemerintah tentang Pengclolaan Daerah Aliran Sungai Lintas Kabupaten.