Kirsfianti L. Ginoga
Pusat Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan Kebijakan Kehutanan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINGKAT KESIAPAN IMPLEMENTASI REDD DI INDONESIA BERDASARKAN PERSEPSI PARA PIHAK : STUDI KASUS RIAU Indartik Indartik; Deden Djaenudin; Kirsfianti L. Ginoga
Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan Vol 7, No 4 (2010): Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan
Publisher : Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial, Ekonomi, Kebijakan dan Perubahan Iklim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20886/jpsek.2010.7.4.285-303

Abstract

Pengetahuan tentang kesiapan para pihak yang ingin berpartisipasi dalam implementasi mekanisme REDD penting untuk mengetahui kebijakan atau perangkat teknis apa yang diperlukan selama mekanisme REDD ini masih belum menjadi kesepakatan yang mengikat. Sampai sejauh ini informasi tentang kesiapan para pihak dalam implementasi REDD, terutama untuk tingkat lokal (propinsi dan kabupaten) sangat terbatas. Oleh karena itu tulisan ini bertujuan untuk : (i) mengidentifikasi para pihak yang terlibat; dan (ii) mengkaji tingkat kesiapan kelembagaan dan teknis untuk implementasi REDD berdasarkan persepsi para pihak. Penelitian dilakukan di Propinsi Riau pada tahun 2008, karena propinsi ini merupakan salah satu propinsi yang secara historis mempunyai laju deforestasi di dalam kawasan hutan yang tinggi sebesar 157.688,6 ha/tahun pada periode tahun 2003-2006. Metode pengambilan contoh yang digunakan adalah purposive sampling dengan narasumber yang mencakup, perusahaan, akademisi, pengambil kebijakan dan masyarakat. Sampel ditentukan dengan menggunakan pendekatan snowball, dimana sampel berikutnya dinominasikan oleh sampel sebelumnya sampai didapatkan informasi yang relative sama. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis para pihak dan analisis deskriptif. Hasil Penelitian menunjukkan (1) Pihakpihak yang harus terlibat dalam kegiatan REDD adalah Kementerian Kehutanan dengan porsi tugas terbesar mulai dari persiapan, implementasi, monitoring dan verifikasi, kemudian secara berurutan Dinas Kehutanan propinsi dan kabupaten, Kementerian Lingkungan Hidup, HPH/HTI, lembaga internasional, LSM, Departemen Luar Negeri, Bapedalda, LIPI, Departemen Keuangan, UPT/UPTD serta masyarakat; (2) Dalam implementasi REDD, aspek yang perlu disiapkan adalah aspek teknologi dan aspek sosial ekonomi; dan (3) Untuk aspek institusi yang perlu disiapkan adalah ketersediaan peraturan perundangan tentang pembalakan liar, kesadaran untuk mencegah pembalakan liar, dan kegiatan monitoring dan evaluasi dalam pencegahan pembalakan liar; (4) Dalam aspek infrastruktur teknis, monitoring dan evaluasi implementasi peraturan perundangan perlu ditingkatkan begitu juga dengan kelengkapan dan keakuratan citra satelit serta database data dasar.
PERSEPSI PARA PIHAK DALAM PERANCANGAN MEKANISME DISTRIBUSI PEMBAYARAN REDD DI PROPINSI RIAU Fitri Nurfatriani; Kirsfianti L. Ginoga
Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan Vol 5, No 3 (2008): Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan
Publisher : Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial, Ekonomi, Kebijakan dan Perubahan Iklim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20886/jpsek.2008.5.3.233-244

Abstract

Mengetahui persepsi para pihak dalam mekanisme distribusi pembayaran REDD merupakan alasan dilakukannya penelitian ini. Sehingga bagaimana distribusi pembayaran dan redistribusi pembayaran di setiap tingkat pemerintahan yang diharapkan para pihak yang terlibat dapat diketahui. Secara khusus tulisan ini bertujuan untuk mengkaji persepsi para pihak dalam pelaksanaan pembayaran dan re-distribusi pembayaran dari insentif REDD di Provinsi Riau. Propinsi Riau dipilih sebagai lokasi penelitian karena, secara historis, propinsi ini merupakan salah satu propinsi dengan tingkat deforestasi dan degradasi tinggi di Indonesia. Diharapkan kajian ini akan menjadi bahan masukan bagi implementasi REDD di Indonesia nantinya khususnya untuk hutan dengan tingkat sejarah deforestasi dan degradasi yang tinggi. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif kuantitatif dari hasil wawancara dengan para pakar dan para pihak di setiap tingkat wilayah pemerintahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembayaran insentif tidak bisa bersifat absolut atau merujuk pada teori tertentu, tapi merupakan hasil kesepakatan antara pihak terkait dari mulai pembeli dan penjual dengan memperhatikan kontribusi masing-masing pihak dalam mek nisme karbon offset. Terdapat 5 Opsi mekanisme pembayaran dan re-distribusi pembayaran yang diharapkan para pihak yaitu Opsi 1 yang mekanismenya lebih sentralistik, yaitu (1) Pembeli Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Perusahaan Masyarakat, dan Opsi ke 2 sampai 5 yang lebih terdesentralisasi, yaitu: (2) Pembeli Perusahaan, (3) Pembeli Kelompok Masyarakat, (4) Pembeli Pemerintah Daerah, (5) Pembeli Lembaga protokol daerah mendistribusikan kepada pihak yang berhak. Penelitian ini menyarankan perlunya diperjelas peran setiap pihak dalam pelaksanaan REDD, misalnya Pemerintah Daerah bukan hanya sebagai pemberi rekomendasi, tapi perlu menekankan lagi arah penggunaan insentif REDDyang harus dikembalikan kembali untuk pelestarian hutan.