This Author published in this journals
All Journal Recital Review
Kartini Siahaan
Noataris & PPAT Jln. Otto Iskandar Dinata No. 52 di Kota Jambi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Hukum Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Pada Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dalam Proses Peradilan Pidana Kartini Siahaan
Recital Review Vol. 1 No. 2 (2019): Volume 1 Nomor 2 Juli 2019
Publisher : Magister Kenotariatan, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (884.304 KB)

Abstract

Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan akta notaris sebagai alat bukti pada tindak pidana pemalsuan surat sebagai upaya menciptakan keadilan dan kepastian hukum dan untuk mengetahui serta menganalisis pertanggungjawaban Notaris terhadap pemalsuan akta notaris. Notaris fungsinya hanya mencatat/menuliskan apa-apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap Notaris. Notaris tidak mempunyai kewajiban untuk menyelidiki secara materil hal-hal yang dikemukakan penghadap di hadapan Notaris. Masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah Bagaimana kedudukan hukum akta notaris sebagai alat bukti pada tindak pidana pemalsuan surat dalam proses peradilan?, serta Bagaimana pertanggungjawaban Notaris terhadap pemalsuan akta notaris dalam proses peradilan pidana Indonesia?.Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum secara yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan pendekatan perundang-undangan (statuta approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach) yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin di dalam ilmu hukum. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa akta notaris sebagai salah satu alat bukti tertulis harus mempunyai kekuatan lahiriah, kekuatan pembuktian formil dan kekuatan pembuktian materil yang membedakannya dengan akta di bawah tangan. Akta otentik yang dipalsukan atau palsu, tidak akan mempunyai kekuatan mengikat bilamana dapat dibuktikan keabsahannya. Pertanggungjawaban Notaris terhadap akta otentik yang dibuatnya dapat berupa tanggung jawab secara administrasi, secara perdata dan secara pidana. Notaris yang terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat yang melibatkannya perlu diminta pertanggungjawabannya, Oleh karena itu Undang-undang nonor 2 tahun 2014 tentang jabatan Notaris perlu mencantumkan sanksi hukum yang tegas, mengingat sekalipun Notaris adalah Pejabat Umum yang diangkat/ditunjuk pemerintah tidak juga terlepas kemungkinan untuk turut serta melakukan tindak pidana pemalsuan surat.