SABH adalah Sistem Administrasi Badan Hukum dalam permohonanpenyelesaian badan hukum Perseroan Terbatas yang dilakukan secara elektronikmenggunakan media Internet secara online. Sebuah prosedur adalah kunci darisuatu sistem hukum yang berlaku, tanpa prosedur yang benar dan sesuai denganundang-undang serta ketentuan yang berlaku, maka seluruh sistem tersebut akantimpang, sehingga prosedur memegang peranan penting dalam sebuahkeberlangsungan suatu sistem. Begitu pula dalam sistem pengesahan pendirianPerseroan Terbatas, dimana peranan notaris adalah sebuah mata rantai dariseluruh prosedurnya..Metode penulisan yaitu metode penelitian hukum yuridis normatif, metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan konseptual, pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang dengan caramenginventarisasikan,menginterprestasikan, mengsistematisasikan, mengevaluasi, mengklasifikasikan serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian Jurnal ini menunjukan bahwa pendirian Perseroan Terbatas melalui SABH dimulai dengan dilakukannya permohonan pemesanan.nama perseroan dan ditindak lanjuti dengan pembuatan akta pendirian PT. Berdasarkan kuasa yang diberikan oleh para pendiri kepada Notaris sebagai pemohon, pemohon melakukan pembayaran PNBP pengesahan dan BN/TBN. Selanjutnya, dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung dari tanggal pembuatan akta, Notaris melakukan pengisian data PT dan menyampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan format SABH secara elektronik