Indonesia memiliki potensi yang kuat untuk terjadinya praktek kejahatan transnasional, didukung oleh wilayah geografis Indonesia yang bentuk negaranya adalah kepulauan memiliki banyak pintu masuk dan memiliki garis pantai yang sangat panjang menjadi faktor utama menyebabkan berpotensi kuat untuk terjadinya penyelundupan manusia. Kendala Indonesia kurang sumber daya manusia yang kompeten, bidang teknologi dan lemah secara yuridis dan diplomatik sehingga menyebabkan masalah bahwa struktur, substansi dan kultur yang ada belum dapat mengakomodir penyelundupan manusia membawa implikasi terhadap penanganan tindak pidana penyelundupan manusia. Pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan manusia di Indonesia diatur dalam Undangundang Keimigrasian. Penanganan penyelundupan manusia belum maksimal karena hanya mengacu pada satu pasal yaitu Pasal 120 saja. Kebijakan formulasi di masa yang akan datang akan datang seyogyanya menetapkan minimum khusus dan maksimum khusus dalam sanksi pidananya, selain itu pemetaan pembagian peran agar tidak ada penyamarataan penjatuhan sanksi pidana disertai dengan perumusan dan aturan pemidanaan yang berorientasi kepada penyelundup dan orang yang diselundupkannya. Jenis penelitian ini deskriptif analitis. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder.