Ardi Ristaranto
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PASAL 36 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 03 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (Studi di Dinas Pendidikan Kota Malang) Ardi Ristaranto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (89.874 KB)

Abstract

ARDI RISTARANTO, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum,Universitas Brawijaya Malang, Juli 2013, “Pelaksanaan Pasal 36 PeraturanDaerah Kota Malang Nomor 03 Tahun 2009 Tentang SistemPenyelenggaraan Pendidikan (Studi di Dinas Pendidikan Nasional KotaMalang)”, Lutfi Efendi S.H., M.H dan Tunggul Anshari,S.H., M.HDalam penulisan skripsi yang penulis bahas adalah permasalahan tentangPelaksanaan Pasal 36 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 03 Tahun 2009Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Studi di Dinas Pendidikan Nasional KotaMalang), yang dilatarbelakangi pengembangan mutu pendidikan di Indonesiasampai sekarang belum maksimal karena berbagi aspek. Standar NasionalPendidikan ini berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, danpengawasan, pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yangbermutu. Juga bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalammencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk peradaban bangsa yangbermartabat. Salah satu standar diatas yang paling penting untuk diperhatikanyaitu standar pendidik dan kependidikan. Metode pendekatan yuridis sosiologis.Pendekatan yuridis sosiologis ini mengkaji permasalahan dari peraturanperundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan realita yang ada dilapangan. Hasil dari penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah bahwa DinasPendidikan Kota Malang sudah melakukan pembinaan, pengembangan danpembimbingan secara intensif baik terhadap lingkungan sekolah secarakeseluruhan maupun terhadap tenaga pendidik, melakukan  pengembanganpengembangan yaitu dalam hal peningkatan kompetensi guru, melaksanakan pengendalian yang dilakukan oleh pengawas-pengawas sekolah dan juga pengendalian melalui Penilaian Baku Mutu Sekolah oleh Badan AkreditasiSekolah (BAS), melakukan evaluasi Peningkatan Pencapaian Baku MutuPendidikan dilakukan setahun sekali baik itu melalui pengawas sekolah maupunoleh Dinas Pendidikan Kota Malang yang lainnya. Pelaksanaan dari Pasal 36 Ayat(2) Perda Kota Malang No. 3 Tahun 2009 terbentur dengan putusan MahkamahKonstitusi terhadap Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, di dalam Amar putusan menyatakanbahwa Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional yang selama ini sebagai dasar hukum RSBI/SBI (RintisanSekolah Berstandar Internasional/Sekolah Berstandar Internasional) tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat. Hambatan dan upaya dalam pelaksanaanPasal 36 Perda Kota Malang No. 3 Tahun 2009 yang dilaksanakan oleh DiknasKota Malang ada dua yaitu dihapuskannya RSBI dengan munculnya Surat EdaranMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 017/MPK/SE/2013 tentangKebijakan Transisi RSBI, upaya yang dilakukan adalah melanjutkan RSBI sampaitahun ajaran baru dan kemudian merubah status RSBI menjadi sekolah regular.Kata Kunci: Pelaksanaan, Baku Mutu Pendidikan, RSBI