This Author published in this journals
All Journal Agrokompleks
Sri Wulandari
Sekolah Tinggi Teknologi Kelautan Makassar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Komunitas ikan pada daerah bermangrove dan non mangrove di Dusun Boddia Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar Sri Wulandari
Agrokompleks Vol 21 No 1 (2021): Agrokompleks Edisi Januari
Publisher : PPPM Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51978/japp.v21i1.266

Abstract

Mangrove diketahui sebagai habitat penting bagi komunitas ikan yang berfungsi sebagai tempat pengasuhan, tempat mencari makan, dan atau tempat berlindung. Namun beberapa penelitian yang telah terpublikasikan sebelumnya lebih fokus pada komunitas ikan pada daerah bermangrove. Penelitian ini bertujuan untuk melihat sejauh mana perbedaan karakter ekologi meliputi jumlah spesies dan jumlah individu pada komunitas ikan dan krustasea komersil pada daerah bermangrove dan nonmangrove, dan untuk mengetahui bagaimana lebar jalur hijau mangrove di Dusun Boddia Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar. Jenis penelitian ini adalah penelitian survei dengan sifat data kuantitatif. Dimana pengamatan mangrove dilakukan dengan metode transek garis dan petak contoh (plot), sedangkan pengambilan sampel ikan dan krustasea komersil dilakukan dengan menggunakan alat tangkap tradisional berupa sero. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan Uji Kruskal-Wallis One Way Nonparametric dengan bantuan perangkat lunak SXWIN-statistix. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan terhadap jumlah individu pada komunitas ikan dan krustasea komersil pada daerah bermangrove dan nonmangrove, namun tidak terdapat perbedaan yang signifikan dalam jumlah spesies. Dimana lebar jalur hijau mangrove di wilayah pesisir Dusun Boddia Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar adalah 22,5 meter, nilai ini belum memenuhi kriteria yang disarankan dalam Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, sehingga perlu penambahan lebar jalur hijau senilai 158,421 meter atau sekitar 1,6 Ha.