UBAIDILLAH CHOLIL
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

BELAJAR TEREKAT DI PERGURUAN TINGGI UBAIDILLAH CHOLIL
JURNAL KEISLAMAN TERATEKS Vol 3 No 1 (2018): OKTOBER
Publisher : STAI MIFTAHUL ULUM TARATE PANDIAN SUMENEP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tarekat sebagai metode pendekatan hamba terhadap Penciptanya perlu dikenalkan kepada mahasiswa di perguruan tinggi. Pengenalan ini dimulai dari pengertian tarekat itu sendiri, bagaimana hubungannya den- gan tasawuf serta apa latar belakang dari munculnya tarekat baik di timur tengah sampai akhirnya menyebar ke wilayah Nusantara. Di samping itu, karakter sah tidaknya sebuah aliran tarekat perlu juga diungkap agar maha- siswa dapat mengetahui keabsahan sebuah aliran tarekat. Namun, mengajar- kan materi tarekat di perguruan tinggi tidaklah mudah. Butuh strategi dan metode khusus agar materi tarekat ini tidak hanya sebatas pengetahuan saja tetapi diharapkan mahasiswa pada akhirnya mampu mengamalkan salah satu aliran tarekat ini dalam kehidupan sehari-hari
AKAR-AKAR SOSIOLOGIS PEMIKIRAN ABU HANIFAH UBAIDILLAH CHOLIL
JURNAL KEISLAMAN TERATEKS Vol 5 No 2 (2020): OKTOBER
Publisher : STAI MIFTAHUL ULUM TARATE PANDIAN SUMENEP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Al-Qur’an, Hadis dan Ijmak Sahabat merupakan pedoman yang sangat universal bagi umat Islam. Kedua sumber tersebut memiliki karakteristik tersendiri yang mengharuskan umat Islam untuk mengkaji dan memahami secara mendalam. Al-Qur’an tersurat dengan bahasa Arab yang sarat dengan sinonim, homonim dan majaz. Sifat adalah yang terkandung di dalamnya pun bervariatif. Ada yang qath’iy dan ada juga yang dhanni. Sedangkan Hadis dituntut umat Islam untuk menyeleksi otensititasnya karena dirawi dan dan dikumpulkan (tadwin) oleh para sahabat dan tabi’in setelah Rasulullah Saw, wafat. Begitu juga dengan Ijmak Sahabat sebagai sumber hukum Islam yang ketiga setelah al-Qur’an dan Hadis. Sumber ini berasal dari ijtihad para Sahabat sepeninggalan Rasululullah Saw. Ketekunan mereka dalam berijtihad sangat besar dan pada akhirnya menimbulkan masalah baru dalam perkembangan hukum Islam yaitu ketika sebagian mereka keluar dari Madinah untuk menyebarkan Islam. Dalam misi itu, para Sahabat senantiasa dihadapkan oleh beragam persoalan baru bahkan konflik politik yang muncul dari masyarakat yang setempat dengan mereka. Kondisi tersebut menuntut mereka untuk berijtihad secara terpisah-pisah. Oleh sebab itu, keadaan ijtihad sahabat yang demikian diperlukan sebuah penelitian dan penyeleksian secara mendalam oleh umat Islam untuk menilai otensititas fatwa-fatwa mereka sebagai sumber hukum Islam yang ketiga. Berdasarkan uraian di atas mengenai karakter al-Qur’an, periwayatan dan pentadwinan Hadis serta metode ijtihad Sahabat yang dilakukan secara parsial sebuah keniscayaan bagi umat Islam untuk mengkaji ketiga sumber itu sebagai sebuah garansi untuk terbinanya prudential umat dalam beramaliyah. Kajian ini dilakukan dengan sistematika tertentu yang kemudian dinamakan dengan mazhab. Salah satu mazhab yang melakukan upaya tersebut pada masa tabi’in adalah mazhab Imam Abu Hanifah.