NURUL ALIMI SIRRULLAH
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

URGENSITAS PEMBENTUKAN PENGADILAN HAM DI SELURUH WILAYAH INDONESIA DAN PENYELESAIAN HUKUMNYA (KAJIAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAM) NURUL ALIMI SIRRULLAH
JURNAL KEISLAMAN TERATEKS Vol 3 No 1 (2018): OKTOBER
Publisher : STAI MIFTAHUL ULUM TARATE PANDIAN SUMENEP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak Asasi Manusia merupakan suatu hak yang mestinya dilindungi, terutama oleh instansi negara. Oleh karena itu negara berkewajiban mengatur perlindungan terhadap hak asasi manusia untuk memberikan kepastian hukum bahwa Hak Asasi manusia di Indonesia. Keberadaan Pengadilan HAM di Indonesia sangatlah diperlukan karena dengan begitu diharapkan dapat memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat yang mendambakan penegakan hak-hak asasinya ditengah euforia kebebasan pada masa reformasi ini.
PERAN HAKIM MEDIATOR DALAM MENUNJANG EFEKTIVITAS MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA NURUL ALIMI SIRRULLAH
JURNAL KEISLAMAN TERATEKS Vol 5 No 2 (2020): OKTOBER
Publisher : STAI MIFTAHUL ULUM TARATE PANDIAN SUMENEP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fungsi Mediasi di pengadilan merupakan lembaga dan pemberdayaan perdamaian dengan berlandaskan filosofi pancasila yang merupakan dasar Negara kita, terutama sila keempat yaitu “kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Sila ke empat (4) dari pancasila ini di ataranya menghendaki, bahwa upaya penyelesaian sengketa, konflik atau perkara dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat yang diliputi oleh semangat kekeluargaan. Hal ini mengartikan bahwa setiap sengketa, konflik atau perkara hendaknya diselesaikan dengan prosedur musyawarah diantara kedua belah pihak untuk memperoleh kesepakatan bersama. Pada awalnya mediasi di pengadilan bersifat fakultatif atau sukarela, tetapi kini mengarah pada sifat imperative atau memaksa. Menurut pasal 1 ayat (7) peraturan mahkamah agung No. 1 Tahun 2016, “Mediasi adalah cara penyelasian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan di bantu oleh mediator”. Yang merupakan salah satu bentuk dari Alternative Dispute Resolution (ADR). Lahirnya mediasi di latar belakangi oleh proses penyelesaian sengketa di pengadilan yang berjalan cukup lama sehingga sangat menguras waktu, biaya, dan tenaga. Maka, mediasi ini muncul sebagai jawaban atas ketidakpuasan para pihak yang bersengketa melalui peradilan. Dalam menangani masalah perceraian, khususnya dalam tahap mediasi harus dilakukan sekurang-kurangnya 3 kali, guna selaras dengan PERMA No. 1 tahun 2016 serta dapat menunjang efektifitas mediasi yang dilakukan oleh Hakim mediator.
Studi Analisis Pendapat Ibnu Abidin Tentang Tidak Ada ‘Iddah Wanita Hamil Karena Zina Nurul Alimi Sirrullah
JURNAL ILMU AL-QUR'AN DAN TAFSIR NURUL ISLAM SUMENEP Vol. 7 No. 1 (2022): Jurnal Ilmu Al-Quran dan Tafsir
Publisher : STQINIS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebenarnya masalah ‘iddah secara umum adalah sesuatu yang sudah disepakati oleh para ulama selain juga telah dijelaskan secara eksplisit oleh nass al-Qur’an maupun Sunnah. Akan tetapi ketika ‘iddah tersebut dihadapkan pada suatu peristiwa yang tidak lazim, seperti seorang perempuan yang hamil karena zina maka ‘iddah tersebut membuat perbedaan pendapat di kalangan para ulama’. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti dan menelusuri kembali permasalahan- permasalahan hukum tersebut bagaimana Pendapat Ibnu Abidin tentang tidak ada iddah wanita hamil karena zina. Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (library research) yaitu dengan mengadakan telaah terhadap dua sumber di antaranya sumber data primer adalah sumber data yang diperoleh langsung dari sumbernya dalam hal ini adalah Kitab Radd al-Muhtar. Sumber data sekunder adalah sumber data yang diperoleh dari sumber- sumb er lain yang berkaitan. Data yang penulis gunakan merupakan data kualitatif, sedangkan dalam menganalisis penelitian ini penulis menggunakan diskriptis analisis. Ibnu Abidin menyatakan tentang tidak adanya iddah untuk wanita hamil karena zina, dalam arti boleh dinikahi oleh orang lain akan tetapi dilarang untuk melakukan hubungan intim sampai wanita hamil karena zina tersebut melahirkan, dengan alasan untuk menjaga kesucian rahim dan agar tidak berkumpul dua sperma atau lebih dalam satu rahim yang mengakibatkan tercampurnya nasab dan menjadi rusak. Metode istinbath hukum yang digunakan adalah istihsan. karena didalam al-Qur’an dan sunah Rosulullah tidak ada keterangan yang mengaturnya, akan teapi ada persamaan illat sama-sama hamil. Penulis sependapat dengan Pendapat Ibnu Abidin tentang tidak ada iddah wanita hamil karen zina, karena iddah adalah akibat dari putusnya perkawinan, tidak diperbolehkannya disetubuhi setelah dinikah dengan alasan menjaga rahim dan nasap adalah pendapat yang hati - hati dalam pengambilan hukum, memperhatian kepada wanita tersebut agar tidak melakukan zina lagi, dan supaya lembaran baru yang dibuka dengan laki-laki yang menikahi bisa jelas.