Dusa Sumartaya
Politeknik Praktisi Bandung

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TATA CARA PKP PEMUNGUT MELAKUKAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DALAM TRANSAKSI PENJUALAN DAN PEMBELIAN Dusa Sumartaya
Business Preneur: Jurnal Ilmu Administrasi Bisnis Vol 1 No 1 (2019): Volume 1, No. 1 Maret 2019
Publisher : Program Studi Ilmu Administrasi Bisnis FISIP UNPAS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aktivitas usaha BUMN memegang peranan penting bagi negara, baik dalam pelayanan masyarakat maupun dalam efektifitas penerimaan negara, berupa penerimaan pajak maupun bukan pajak.PT XX (Persero) Kantor Pusat adalah salah satu BUMN yang melayani angkutan darat di Indonesia yang berperan besar dalam efektifitas penerimaan negara dimaksud. Kegiatan Kantor Pusat PT XX (Persero) adalah khusus mengelola assets perusahaan yang sifatnya non operasional, baik berupa bangunan maupun non bangunan yang dikerjasamakan dengan fihak ketiga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah PT XX (Persero) Kantor Pusat dalam mengelola asset perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan no. 136/PMK.03/2012tentang Penunjukkan BUMN untuk Memungut, Menyetor dan Melapor Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya Dalam penelitian dilakukan studi lapangan , dimana dilakukan penelitian kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan dalam kondisi yang alami sesuai dengan keadaan nyata. Penelitian kualitatif ini akan mendapatkan data yang diartikan sebagai fakta atau informasi dari aktivitas pelaku, di lokasi yang merupakan subyek penelitian Dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya PT XX (Persero) Kantor Pusat selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pemungut telah melakukan Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dengan mengacu kepada beberapa peraturan yang mengatur tentang BUMN dan peraturan yang berkaitan dengan perpajakan. Dapat disimpulkan bahwa PT XX (Persero) Kantor Pusat telah menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan no. 136/PMK.03/2012
MEKANISME PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS IMPOR DENGAN TARIF TERTENTU PADA PT MPT Dusa Sumartaya; Dikdik Maulana
Business Preneur: Jurnal Ilmu Administrasi Bisnis Vol 2 No 1 (2020): Vol. 2 No. 1 Maret 2020
Publisher : Program Studi Ilmu Administrasi Bisnis FISIP UNPAS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah pusat maupun daerah, atau lembaga negara lainnya berkenaan atas penyerahan barang. Salah satu objek PPh Pasal 22 adalah PPh atas impor yaitu pajak penghasilan yang dikenakan pada saat dilaksanakannya impor barang dari luar daerah pabean kedalam daerah pabean. Tarif PPh Pasal 22 atas impor ini adalah sebesar 2,5% untuk yang memiliki Angka pengenal Impor (API) dan 7,5% untuk yang tidak memiliki API, untuk nilai barang kiriman lebih dari USD 100.00 akan tetapi kurang dari USD 1,500.00 akan dikenakan tarif 10% termasuk dalam kategori tarif tertentu. Mekanisme perhitungan untk PPh Pasal 22 Impor yaitu (Nilai Impor x tarif PPh). Mekanisme penyetoran Pasal 22 dilakukan oleh importir sedangkan pelaporannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). PT MPT adalah salah satu perusahaanyang bergerak di bidang manufaktur, saat ini melakukan kegiatan impor untuk kebutuhan produksi. PT MPT pada masa Oktober s/d Desember 2017 melakukan mekanisme perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 atas impor sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan dimana PT MPT dikenakan tarif 2,5% atas impor, tetapi karena nilai impor barang kurang dari USD 1,500.00 maka dikenakan tarif sebesar 10% yang dikategorikan sebagai tarif tertentu. Mekanisme penyetoran dilakukan oleh PT MPT sedangkan untuk pelaporan dilakukan oleh DJBC. Berdasarkan hasil penelitian PT MPT telah melakukan mekanisme Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 22 atas impor sesuai dengan Undang Undang Perpajakan dan dapat menjadikan PPh Pasal 22 tersebut sebagai kredit pajak pada SPT Tahunannya.