Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

FUNGSI ADVOKAT SEBAGAI PIHAK PELAPOR DALAM UNDANGUNDANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Raden Muzayin Arifin
Jurnal Ilmiah Ar-Risalah: Media Ke-Islaman, Pendidikan dan Hukum Islam Vol 12 No 1 (2014): (April 2014)
Publisher : LPPM IAI IBRAHIMY GENTENG BANYUWANGI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencucian uang atau money laundering pada umumnyadiartikan sebagai suatu proses yang dilakukan untukmengubah hasil kejahatan seperti hasil korupsi, kejahatannarkotika, perjudian, penyelundupan, perdagangan orang,pembalakan liar, bisnis prostitusi, dan kejahatan serius lainnya,sehingga hasil kejahatan tersebut menjadi nampak sepertihasil dari kegiatan yang sah karena asal usulnya sudahdisamarkan atau disembunyikan. Keberadaan pihak pelapordalam rezim Anti Money Laundering begitu strategis, pihakyang dikenai kewajiban untuk melaporkan unusual transactionadalah penyedia jasa keuangan, profesi dan penyedia barangdan/jasa lainnya. Profesi disini diantaranya adalah Advokat,Notaris, Kurator. Akan tetapi justru peran strategis sebagaipelapor adanya transaksi mencurigakan ini tidak diatur dalamUndang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TindakPidana Pencucian Uang. Dengan tidak diaturnya kewajibanpelaporan adanya transaksi yang mencurigakan dalamUndang-Undang TPPU, maka Indonesia telah mengabaikanrekomendasi masyarakat internasional yang tergabung dalamNegara-negara G- 7 (Financial Action Task Force (FATF) onMoney Laundering) mengenai kewajiban pelaporan olehprofesi tertentu sebagai upaya pencegahan danpemberantasan tindak pidana pencucian uang.
FUNGSI ADVOKAT SEBAGAI PIHAK PELAPOR DALAM UNDANGUNDANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Raden Muzayin Arifin
Ar-Risalah Media Keislaman Pendidikan dan Hukum Islam Vol. 12 No. 1 (2014): (April 2014)
Publisher : LPPM IAI IBRAHIMY GENTENG BANYUWANGI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencucian uang atau money laundering pada umumnyadiartikan sebagai suatu proses yang dilakukan untukmengubah hasil kejahatan seperti hasil korupsi, kejahatannarkotika, perjudian, penyelundupan, perdagangan orang,pembalakan liar, bisnis prostitusi, dan kejahatan serius lainnya,sehingga hasil kejahatan tersebut menjadi nampak sepertihasil dari kegiatan yang sah karena asal usulnya sudahdisamarkan atau disembunyikan. Keberadaan pihak pelapordalam rezim Anti Money Laundering begitu strategis, pihakyang dikenai kewajiban untuk melaporkan unusual transactionadalah penyedia jasa keuangan, profesi dan penyedia barangdan/jasa lainnya. Profesi disini diantaranya adalah Advokat,Notaris, Kurator. Akan tetapi justru peran strategis sebagaipelapor adanya transaksi mencurigakan ini tidak diatur dalamUndang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TindakPidana Pencucian Uang. Dengan tidak diaturnya kewajibanpelaporan adanya transaksi yang mencurigakan dalamUndang-Undang TPPU, maka Indonesia telah mengabaikanrekomendasi masyarakat internasional yang tergabung dalamNegara-negara G- 7 (Financial Action Task Force (FATF) onMoney Laundering) mengenai kewajiban pelaporan olehprofesi tertentu sebagai upaya pencegahan danpemberantasan tindak pidana pencucian uang.