ABSTRAKSIArtikel ilmiah ini membahas tetang perlindungan hukum terhadapkonsumen dari dampak negative penggunaan obat penambah stamina pria(aphrodisiac) illegal yang diperdagangkan secara bebas. Permasalahaan yangdiangkat adalah Bagaimana perlindungan hukum atas hak-hak konsumen yangdirugikan akibat penggunaan obat (aphrodisiac) yang diperdagangkan secarabebas dikota Surabaya, upaya dan hambatan yang dihadapi oleh BPOM untukmencegah dan/ atau menanggulanggi peredaran bebas obat-obatan terlarangtersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan metodependekatan yuridis sosiologis. Dari hasil analis yang dilakukan maka dapat diketahui bahwa perlindungan hukum atas hak-hak konsumen yang dirugikan akibat penggunaan obat penambah stamina pria (aphrodisiac) yang diperdagangkan secara bebas di kota Surabaya terdapat faktor-faktor yang menyebabkan obat penambah stamina pria illegal beredar di Surabaya, faktor pedagang, dari pedagang kios,toko dan pedagang online, faktor aparat penegak hukum yaitu pejabat Bea dan Cukai, kepolisian. Upaya BPOM menanggulangi peredaran bebas obat penambah stamina pria ilegal, upaya sosialisasi melalui media elektronik, sosialisasi secara konvensional yaitukerja sama antara BPOM Surabaya dengan masyarakat, BPOM dengan DinasKesahatan Surabaya, kerjasama dengan Bea dan Cukai, Hambatan BPOM dalam menggulangi peredaran bebas obat penambah stamina pria ilegal, hambatan 1 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang. internal terbatasnya dana BPOM dalam melakukan razia, hambatan eksternal yaitu dengan pelaku usaha, dengan institusi lainya, seperti dengan polisi, danpengadilan.Kata Kunci : Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dari DampakNegatif Penggunaan Obat Penambah Stamina Pria (Aphrodisiac) Ilegal YangDiperdagangkan Secara Bebas