Mrs. Rodliyah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBIJAKAN PIDANA MATI TERHADAP PEREMPUAN Mrs. Rodliyah
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol 24, No 1 (2012)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (397.728 KB) | DOI: 10.22146/jmh.16142

Abstract

The government must accord special legal protection for pregnant and lactating female prisoners. Act Nr. 2/Pnps/1964 has been stipulated to the effect of regulating capital punishment to women. However, the Act does not yet reflect the sense of justice, humanity, and protection. Capital punishment for women must be reviewed. In a number of countries capital punishment for women has been abolished. In addition, several international legal instruments calling for abolishment of capital punishment for women are extant. In addition, the review of capital punishment for women stands upon the spirit that the implementation of capital punishment must not be applied too broadly in order to ensure that the objective of punishment would not go in a wrong way. Perlindungan hukum dan pengayoman terhadap perempuan pelaku tindak pidana khususnya yang sedang hamil dan menyusui, tidak dapat disamaratakan dengan laki-laki. Undang-Undang Nomor 2/ Pnps/1964, telah mengatur norma pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan, akan tetapi aturan ini belum mencerminkan rasa keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan. Kebijakan pidana mati terhadap perempuan di Indonesia sudah selayaknya ditinjau ulang. Di banyak negara ditemukan penerapan pidana mati secara terbatas dengan menghilangkan pidana mati khusus terhadap perempuan. Selain itu, berbagai ketentuan-ketentuan hukum internasional juga cenderung melarang pidana mati untuk perempuan. Peninjauan kebijakan pidana mati terhadap perempuan ini juga didasari semangat bahwa penerapan hukum pidana tidak boleh disamaratakan karena malah akan menjadi pengancam bagi tujuan hukum pidana itu sendiri.