Sarah D.L. Roeroe
Unknown Affiliation

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : LEX CRIMEN

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM KASUS PELANGGARAN OLEH PERUSAHAAN PIALANG Kannya Jesrian Rumintjap; Merry Elisabeth Kalalo; Sarah D.L. Roeroe
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan kepada investor atas kasus pelanggaran perusahaan pialang dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa dalam kasus pelanggaran oleh perusahaan pialang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Secara keseluruhan, perlindungan hukum bagi investor sangat penting dalam menjaga kepercayaan dan stabilitas pasar modal. Dalam kasus pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pialang, hukum berperan sebagai alat untuk memberikan keadilan dan kepastian bagi investor yang dirugikan. Negara, melalui lembaga pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BAPPEBTI, memiliki kewenangan untuk mengatur, mengawasi, serta memberikan sanksi terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar hukum. 2. Investor yang menjadi korban pelanggaran dapat menempuh upaya hukum, baik secara perdata untuk menuntut ganti rugi, maupun pidana jika terdapat unsur penipuan atau tindak kejahatan keuangan. Kata Kunci : pelanggaran, perusahaan pialang, investor
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU USAHA OTOMOTIF TERHADAP KERUSAKAN RANGKA MOTOR YANG MENIMBULKAN KERUGIAN KONSUMEN Ilhand Syarif Saputra Padja; Sarah D.L. Roeroe; Jolly K. Pongoh
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk untuk mengkaji peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen di Indonesia dan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha otomotif atas kerusakan rangka motor. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: Kerusakan pada rangka motor, khususnya yang disebabkan oleh cacat produksi atau kegagalan struktural, tergolong sebagai bentuk pelanggaran terhadap kewajiban pelaku usaha untuk menjamin mutu dan keselamatan produk. Bila terbukti bahwa kerusakan rangka tersebut bukan akibat kelalaian pengguna tetapi merupakan kesalahan dari proses produksi atau penggunaan material yang tidak sesuai standar, maka pelaku usaha wajib bertanggung jawab secara hukum. Pembebanan tanggung jawab kepada pelaku usaha menjadi dasar hukum yang adil untuk melindungi kepentingan konsumen. Selain strict liability, prinsip product liability juga digunakan untuk menilai pertanggungjawaban hukum produsen terhadap produk cacat. Dalam hal ini, rangka motor yang rusak atau retak termasuk ke dalam kategori cacat produk yang bisa membahayakan keselamatan pengguna. Kata Kunci : pertanggungjawaban hukum, pelaku usaha otomotif, kerusakan rangka motor, kerugian konsumen
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK YANG DIRUGIKAN AKIBAT PERJANJIAN CACAT SYARAT SUBJEKTIF MENURUT PASAL  1320 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA Salomo F.J.W. Mawuntu; J. Ronald Mawuntu; Sarah D.L. Roeroe
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagamaina pengaturan pihak yang dirugikan dalam perjanjian cacat syarat subjektif dan bagaimana perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat perjanjian yang cacat syarat subjektif. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Regulasi bagi pihak yang dirugikan dalam perjanjian cacat syarat subjektif merujuk pada Kitab Undang Undang Hukum Perdata mulai dari pasal 1313 yang intinya bahwa hukum perikatan dalam keperdataan memiliki alat untuk menjaga kepastian hukum dan keseimbangan hak serta kewajiban bagi para pihak yang terlibat dalam suatu perikatan, yaitu apa yang dikenal dengan “kontrak”. Ketika syarat kontrak yang bersifat subjektif tidak dipenuhi sedangkan kontrak jual beli telah dibuat, maka kontrak atau perjanjian itu dapat dibatalkan. Kontrak yang dapat dibatalkan merujuk pada perjanjian yang dapat dibatalkan atas permintaan salah satu pihak karena tidak memenuhi syarat subjektif. 2. Bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat perjanjian yang cacat secara subjektif diberi hak untuk meminta pembatalan perjanjian disertai ganti rugi ,biaya dan bunga. Pembeli yang dirugikan dapat mengajukan pembatalan perjanjian ke pengadilan, yang mengakibatkan perjanjian menjadi tidak mengikat sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal yang demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Hakim. Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan didalam perjanjian. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pihak yang Dirugikan, Perjanjian Cacat Syarat Subjektif, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata