Dientje Rumimpunu
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN BAGI PENGGUNA E-WALLET DI INDONESIA Amadea G. G. Watupongoh; Dientje Rumimpunu; Sarah D.L. Roeroe
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan meninjau peraturan mengenai e-wallet dalam perundang-undangan di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum konsumen bagi pengguna e-wallet. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Peraturan mengenai e-wallet di Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. 2. Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna e-wallet meliputi aspek preventif dan represif, berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, Bank Indonesia, dan Peraturan OJK. Perlindungan bersifat preventif diwujudkan melalui kewajiban penyelenggara e-wallet atau dompet digital memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur serta menjaga keamanan sistem, dan melindungi data pribadi konsumen pengguna e-wallet. Perlindungan bersifat represif mencakup penegakan hukum atas pelanggaran seperti pencurian data akibat pihak ketiga dan hak pengguna dompet digital atas ganti rugi. Mekanisme penyelesaian sengketa bagi pengguna e-wallet dimulai dengan melaporkan kerugian, seperti pembobolan aset, kepada penyelenggara e-wallet. Kata Kunci : perlindungan konsumen, e-wallet
PENERAPAN ASAS NASIONALITAS PASIF SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN HAK KEWARGANEGARAAN DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA Tiara Mikha Mandey; Flora Kalalo; Dientje Rumimpunu
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Asas Nasionalitas Pasif (kadang disebut juga Asas Perlindungan) adalah salah satu asas yurisdiksi dalam hukum pidana dan hukum internasional yang memberikan wewenang kepada suatu negara untuk menerapkan hukum pidananya terhadap tindak pidana yang terjadi di luar wilayah negaranya, apabila korban dari tindak pidana tersebut adalah warga negaranya sendiri. Dalam konteks hukum Indonesia, asas ini umumnya diatur dalam pasal-pasal tertentu di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dan seringkali dikaitkan dengan tindak pidana yang merugikan kepentingan negara, meskipun penekanan utamanya adalah pada perlindungan warga negara sebagai korban. Asas nasionalitas pasif (passive personality principle) memberikan yurisdiksi pidana kepada negara asal korban, dengan kata lain negara dapat menuntut pelaku kejahatan yang berada di luar negeri, jika korbannya adalah warga negaranya. Asas ini menjadi relevan dalam menghadapi perkembangan kejahatan transnasional yang semakin kompleks, seperti terorisme, penyiksaan, hingga human trafficking, yang sering kali melibatkan pelaku asing dengan korban warga negara Indonesia di luar negeri. Penerapan asas ini di Indonesia telah mendapat pengakuan yuridis melalui Pasal 5 angka (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku bagi orang asing yang melakukan kejahatan di luar negeri terhadap warga negara Indonesia. Meski pengaturan tersebut telah ada, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan, baik dari aspek yuridis, politik, maupun praktis, terutama menyangkut prinsip kedaulatan negara lain dan efektivitas penegakan hukum lintas negara. seiring meningkatnya ancaman terhadap keselamatan WNI di luar negeri, penerapan asas ini semakin dianggap penting sebagai bentuk perlindungan hukum dan afirmasi terhadap hak kewarganegaraan yang diakui secara universal. Kata Kunci : Asas Nasionalitas Pasif, Perlindungan Hukum, Hak Kewarganegaraan, Hukum Pidana.